Forkopimda Sosialisasikan Penerapan PPKM Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. SP/Dwy Agus Susanti
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. SP/Dwy Agus Susanti

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada 15 - 28 Januari 2021. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021. Dalam rangka sosialisasi SE ini, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Rabu (13/1) bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. 

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, dan perwakilan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto. 

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa per tanggal 11 Januari 2021 kota Mojokerto kembali menjadi zona merah. Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang. 

Menurut Ning Ita, sebagaimana Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM. "Ada empat parameter. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen),” jelas Ning Ita. 

Sosialisasi dilakukan di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates. Terdiri dari, anggota PKK kelurahan, Kasi kelurahan, RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M wajib diperketat. Yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegas Ning Ita. 

Ning Ita menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan seluruhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di tempat-tempat ibadah hanya diperbolehkan 50�ri kapasitas tempat ibadah. Kegiatan perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor. "Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Tanpa, mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayan pada masyarakat," imbuh Ning Ita. 

“Mohon menjadi perhatian karena tidak taat pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi. Saya menghimbau mari semakin waspada. Tidak perlu takut kepada pasien yang terpapar covid. Tapi, kewaspadaan dan pemahaman terhadap penerapan 4M yang akan menjadi benteng penyelamat bagi diri kita untuk tetap sehat, tidak terpapar covid 19,”  ujarnya. 

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa ketaatan masyarakat adalah kunci bagi stakeholder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. Segala yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga. 

"Jumlah yang terpapar semakin banyak, jumlah yang meninggal juga semakin banyak. Bantu kami agar tugas dan tanggung jawab yang kami emban menjadi lebih ringan dengan kesadaran dan kepahaman masyarakat semua. Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitmen untuk membantu dalam pengendalian covid 19 yang ada di Kota Mojokerto,” pungkasnya. Dwy

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…