Forkopimda Sosialisasikan Penerapan PPKM Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. SP/Dwy Agus Susanti
Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. SP/Dwy Agus Susanti

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada 15 - 28 Januari 2021. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021. Dalam rangka sosialisasi SE ini, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Rabu (13/1) bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto meninjau Kampung Tangguh Semeru di Kelurahan Wates. 

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, dan perwakilan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto. 

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa per tanggal 11 Januari 2021 kota Mojokerto kembali menjadi zona merah. Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang. 

Menurut Ning Ita, sebagaimana Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM. "Ada empat parameter. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen),” jelas Ning Ita. 

Sosialisasi dilakukan di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates. Terdiri dari, anggota PKK kelurahan, Kasi kelurahan, RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M wajib diperketat. Yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegas Ning Ita. 

Ning Ita menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan seluruhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di tempat-tempat ibadah hanya diperbolehkan 50�ri kapasitas tempat ibadah. Kegiatan perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor. "Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Tanpa, mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayan pada masyarakat," imbuh Ning Ita. 

“Mohon menjadi perhatian karena tidak taat pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi. Saya menghimbau mari semakin waspada. Tidak perlu takut kepada pasien yang terpapar covid. Tapi, kewaspadaan dan pemahaman terhadap penerapan 4M yang akan menjadi benteng penyelamat bagi diri kita untuk tetap sehat, tidak terpapar covid 19,”  ujarnya. 

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa ketaatan masyarakat adalah kunci bagi stakeholder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. Segala yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga. 

"Jumlah yang terpapar semakin banyak, jumlah yang meninggal juga semakin banyak. Bantu kami agar tugas dan tanggung jawab yang kami emban menjadi lebih ringan dengan kesadaran dan kepahaman masyarakat semua. Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitmen untuk membantu dalam pengendalian covid 19 yang ada di Kota Mojokerto,” pungkasnya. Dwy

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…