Masyarakat Dihimbau Berhenti Gelar Ritual di Makam Medeleg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Makam Medeleg yang dikeramatkan warga luar desa. SP/ DECOM
Makam Medeleg yang dikeramatkan warga luar desa. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintan desa dan tokoh agama di Jombang mengimbau masyarakat untuk menghentikan ritual di makam Medeleg dikarenakan makam Medeleg tersebut terkenal angker di Jombang dan dikeramatkan sejak tahun 1960-an, Minggu (17/1/2021).

Makam Medeleg tersebut terletak di Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. Tempat tersebut difungsikan sebagai pemakaman umum warga Dusun Bakalan, Tampingan dan Medeleg hingga kini.

Kepala Desa Tampingmojo Nurus Sa'adah mengatakan, Makam Medeleg ini sudah dikeramatkan sejak tahun 1960-an. Para pengunjung dari luar Jombang biasa melakukan kegiatan ritual di bangunan yang mirip seperti dinding sumur tersebut. Letaknya di area belakang makam. Tujuan mereka beragam. Mulai ingin cepat kaya, naik pangkat, hingga mencari nomor togel.

"Saya imbau masyarakat jangan salah persepsi. Kami ingin orang luar tidak menyalahgunakan sebagai tempat keramat karena tidak ada apa-apanya. Jangan terlalu percaya karena itu musyrik," katanya.

Walupun demikian, Sa'adah tak kuasa melarang para pengunjung menggelar ritual di makam Medeleg. Terlebih lagi selama ini tidak ada warganya yang merasa terganggu oleh aktivitas ritual di dalam makam.

"Orang-orang saya kira tidak ada yang merasa terganggu karena jauh dari permukiman," ujarnya.

Tokoh Agama Dusun Medeleg Abdil Hafid (64) menjelaskan, makam Medeleg selama ini dicap angker hanya oleh warga dari luar Desa Tampingmojo. Warga setempat juga tidak ada yang mengeramatkan makam tersebut.

"Makam ini sebenarnya tidak ada apa-apanya. Hanya orang luar yang mengatakan ini makam paling angker. Padahal tidak ada apa-apanya, makam umum biasa," tegasnya.

Sebagai orang yang paham ilmu agama, Hafid mengimbau masyarakat menghentikan ritual di makam Medeleg. Agar masyarakat terhindar dari perbuatan musyrik atau menyekutukan Allah SWT.

"Harapan kami tidak boleh lagi ada ritual karena musyrik. Namun, kami tidak bisa melarang karena mereka tidak meresahkan warga," tandasnya. Dsy8

Berita Terbaru

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Akibat usia bangunan yang sudah tua dan lapuk, atap sebuah bangunan rumah milik warga di Kota Madiun, Jawa Timur roboh karena rangka…

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung,…

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh haknya dengan membuka…

Sempat Terbakar, Pemkab Madiun Tambah Jumlah Kios Pembangunan Pasar Dungus

Sempat Terbakar, Pemkab Madiun Tambah Jumlah Kios Pembangunan Pasar Dungus

Selasa, 03 Mar 2026 10:48 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah sempat terjadi insiden terbakarnya pasar tradisional Dungus di Desa Dungus, Kecamatan Wungu pada tahun 2022, kini Pemerintah…

Dinkes Kota Malang Pastikan 98,8 Persen Sampel Takjil Aman untuk Dikonsumsi

Dinkes Kota Malang Pastikan 98,8 Persen Sampel Takjil Aman untuk Dikonsumsi

Selasa, 03 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti hasil uji laboratorium keamanan takjil berupa makanan dan minuman, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang…

Bupati Pekalongan Mantan Pedangdut, Berharta Rp 86 Miliar di OTT KPK

Bupati Pekalongan Mantan Pedangdut, Berharta Rp 86 Miliar di OTT KPK

Selasa, 03 Mar 2026 10:32 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengatakan Fadia ditangkap bersama…