PN Surabaya Lockdown

15 Pegawai Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan Lockdown atau penutupan sementara, Senin (18/1/2021).SP/BUDI
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan Lockdown atau penutupan sementara, Senin (18/1/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Total sebanyak 15 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdeteksi telah terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Mereka dinyatakan positif setelah melalui tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Hal ini disampaikan juru bicara PN Surabaya Martin Ginting. “Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu (17/1/2021). Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sebelumnya sebelumnya sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” terang Ginting, Senin (18/1/2021).

Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Pengganti (PP). “Atas dasar hasil swab itulah, akhirnya pimpinan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” tambah Ginting.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Menurut Ginting, hal ini perlu pihaknya tempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. “Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuh Ginting.

Kendati lockdown, Ginting mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.bd

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…