Tawari Tethering, Anak Tetangga Dicabuli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang bocah di Ponorogo menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Miris, korban yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Pelaku yakni Hartono (41) warga kecamatan Jenangan.

Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis mengatakan, pelaku sudah mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban, karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Oktober 2020 lalu. Aksi itu dilakukannya saat kondisi rumah sedang sepi.

Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.

"Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis, Senin (18/1).

Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet. Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing.

"Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum menambahkan, aksi bejat pelaku bukan hanya dilakukan kepada Melati saja.

"Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," ujarnya.

Gestik menambahkan, kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.

"Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun," kata Gestik.

Atas perbuatan bejat Hr, Dia terancam pasal persetubuhan anak. Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…