Tawari Tethering, Anak Tetangga Dicabuli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang bocah di Ponorogo menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Miris, korban yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Pelaku yakni Hartono (41) warga kecamatan Jenangan.

Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis mengatakan, pelaku sudah mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban, karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Oktober 2020 lalu. Aksi itu dilakukannya saat kondisi rumah sedang sepi.

Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.

"Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis, Senin (18/1).

Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet. Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing.

"Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum menambahkan, aksi bejat pelaku bukan hanya dilakukan kepada Melati saja.

"Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," ujarnya.

Gestik menambahkan, kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.

"Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun," kata Gestik.

Atas perbuatan bejat Hr, Dia terancam pasal persetubuhan anak. Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…