Tawari Tethering, Anak Tetangga Dicabuli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Seorang bocah di Ponorogo menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Miris, korban yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Pelaku yakni Hartono (41) warga kecamatan Jenangan.

Kapolres Ponorogo AKBP. Mochammad Nur Azis mengatakan, pelaku sudah mempunyai istri dan dua anak perempuan. Hartono diketahui sering mampir ke rumah korban, karena yang bersangkutan merupakan teman ayah korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Oktober 2020 lalu. Aksi itu dilakukannya saat kondisi rumah sedang sepi.

Saat itu, bapak korban sedang keluar rumah. Sedangkan nenek korban sedang membuat kue di dapur. Karena sudah sering ke rumah korban, sehingga membuat pelaku hafal dan bisa membaca situasi rumah.

"Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu," kata Azis, Senin (18/1).

Modus yang dilakukan dengan menawarkan pelaku ke korban tethering hotspot internet. Mulanya, korban di pipi diam saja, sehingga membuat pelaku punya hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan bejat itu pun dilakukan kembali pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, aksi bejat itu terbongkar oleh nenek korban. Saat ke ruang tamu, neneknya mendapati pelaku dan korban sedang membenahi celana masing-masing.

"Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan," papar Azis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum menambahkan, aksi bejat pelaku bukan hanya dilakukan kepada Melati saja.

"Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak," ujarnya.

Gestik menambahkan, kasus pertama tidak dilaporkan. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.

"Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun," kata Gestik.

Atas perbuatan bejat Hr, Dia terancam pasal persetubuhan anak. Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…