Pengguna Sabu Digrebek Saat Beli Minum di Alfamart

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1). SP/Patrik Cahyo
JPU Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono (27) warga Siwalankerto Timur II/35C RT 003 RW 005 Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya yang bekerja di bidang mekanik terpaksa menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/1).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim RA Didih Ismiatun dengan agenda pembacaan surat dakwaan sesuai nomer perkara 995/Pid.Sus /2020/PN SDA.

JPU Roginta membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2020 di di dalam Alfamart Kahuripan, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo kedapatan membawa narkotika saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,25 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CHIEF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. L 4556 XH, dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih.

Terdakwa pada Minggu 23 agustus 2020 pukul 01:00 WIB dini di dalam alfamart Kahuripan mendapat informasi dari warga, terdakwa membawa sabu 1 plastik dalam bungkus rokok Chef seberat 0,25 gram kemudian melakukan penangkapan barang bukti tersebut dan kami amankan sita,”ucap Farid Farudin saksi Anggota Polresta Sidoarjo saat memberikan keterangan.

Saat diinterogasi barang haram tersebut dibeli dari saudara Dandi (DPO) seharga Rp. 200. 000 (Dua Ribu Rupiah). Barang tersebut dibeli terdakwa 1 hari sebelum penangkapan dan tidak memiliki ijin edar,”imbuhnya.

Diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan pada dashboard motor depan, kesempatan yang sama saksi dari Polres Sidoarjo tidak bisa hadir dikarenakan terkena Covid-19 sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam persidangan dan dibacakan oleh JPU.

“Gimana keterangan yang diberikan oleh saksi benar ya?,”tanya Majelis Hakim Didih. “Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Sementara itu bahwa terdakwa saat itu beli minum di dalam alfamart lalu kedatangan polisi, selanjutnya  digeledah dan polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,25 Gram. Sabu tersebut akan dipakai sendiri, hal itu sudah sering memakai narkoba.

Terdakwa dalam sidang tersebut dibantu oleh Penasihat hukum Diah Kusumaningrum mengajukan pembelaan terhadap terdakwa karena telah mempunyai keluarga serta satu anak. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan tuntutan.

“Bahwa pertama perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU. Pat

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…