Pengguna Sabu Digrebek Saat Beli Minum di Alfamart

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JPU Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1). SP/Patrik Cahyo
JPU Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono (27) warga Siwalankerto Timur II/35C RT 003 RW 005 Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya yang bekerja di bidang mekanik terpaksa menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/1).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim RA Didih Ismiatun dengan agenda pembacaan surat dakwaan sesuai nomer perkara 995/Pid.Sus /2020/PN SDA.

JPU Roginta membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2020 di di dalam Alfamart Kahuripan, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo kedapatan membawa narkotika saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,25 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CHIEF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. L 4556 XH, dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih.

Terdakwa pada Minggu 23 agustus 2020 pukul 01:00 WIB dini di dalam alfamart Kahuripan mendapat informasi dari warga, terdakwa membawa sabu 1 plastik dalam bungkus rokok Chef seberat 0,25 gram kemudian melakukan penangkapan barang bukti tersebut dan kami amankan sita,”ucap Farid Farudin saksi Anggota Polresta Sidoarjo saat memberikan keterangan.

Saat diinterogasi barang haram tersebut dibeli dari saudara Dandi (DPO) seharga Rp. 200. 000 (Dua Ribu Rupiah). Barang tersebut dibeli terdakwa 1 hari sebelum penangkapan dan tidak memiliki ijin edar,”imbuhnya.

Diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan pada dashboard motor depan, kesempatan yang sama saksi dari Polres Sidoarjo tidak bisa hadir dikarenakan terkena Covid-19 sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam persidangan dan dibacakan oleh JPU.

“Gimana keterangan yang diberikan oleh saksi benar ya?,”tanya Majelis Hakim Didih. “Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Sementara itu bahwa terdakwa saat itu beli minum di dalam alfamart lalu kedatangan polisi, selanjutnya  digeledah dan polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,25 Gram. Sabu tersebut akan dipakai sendiri, hal itu sudah sering memakai narkoba.

Terdakwa dalam sidang tersebut dibantu oleh Penasihat hukum Diah Kusumaningrum mengajukan pembelaan terhadap terdakwa karena telah mempunyai keluarga serta satu anak. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan tuntutan.

“Bahwa pertama perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU. Pat

Berita Terbaru

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi…

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Meski di tengah semua serba era digitalisasi, perajin besek dari bahan baku bambu di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten…