Layanan Legalisir dan Surat Kuasa Masih Bisa Dilayani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana PN Surabaya Selasa (19/1/2021) yang dilockdown gara-gara 15 pegawai positif Covid-19 dan panitera pengganti meninggal dunia. SP/Mahbub fikri
Suasana PN Surabaya Selasa (19/1/2021) yang dilockdown gara-gara 15 pegawai positif Covid-19 dan panitera pengganti meninggal dunia. SP/Mahbub fikri

i

 

Hari Kedua Lockdown PN Surabaya Sunyi Sepi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Lockdown pada semua kegiatan pelayanannya kepada masyarakat sejak 18 Januari sampai dengan 22 Januari 2021 menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, payung hukum lockdown ini adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No W14.U/1344/KP.04.6/01/2021 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Perkantoran dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Kelas 1 Khusus, menggantikan SK No W14.U1/331/KP.04.6/01/2020 tanggal 11 Januari 2021.

Dari pantauan Surabaya Pagi di PN Surabaya, Selasa (19/1/2021) kemarin siang, suasana pengadilan yang terletak di Jalan Arjuno Surabaya ini sangat sunyi sepi. Bahkan nyaris lompong.

Hanya segilintir orang yang bisa dibilang ‘terpaksa’ atau ‘mendesak’ melakukan upaya hukum yang sedang dijalaninya.

Di lobi depan, hanya terlihat pelayanan legalisir dan surat kuasa yang masih buka. Sementara layanan E-litigiasi lantai 1 kosong tidak ada petugas pelayanan. “Yah gini mas. Hari kedua, sunyi sepi. Melompong…pong, gak ada aktivitas. Yah hanya segelintir ini saja mas. Karena yang mendesak saja,” kata salah satu petugas layanan di halaman depan yang meminta namanya tidak dikorankan, kepada Surabaya Pagi, Selasa (19/1/2021).

Sedangkan, untuk persidangan, hanya melayani sidang yang notabane masa tahanan habis. Sedanglkan, untuk masa tahanan yang belum habis bisa ditunda selama dua minggu. Dari pantauan, di beberapa ruang sidang pun nyaris tak ada aktivitas.

Berkaitan dengan Lockdown ini, sejumlah praktisi hukum mengutarakan pendapatnya, diantaranya advokat Bernike Hangesti SH.MH dan Fariji SH, Direktur LBH LACAK.

Menurut Bernike, kebijakan Lockdown tersebut sangat tepat, sebab dapat melindungi dirinya dan para pencari keadilan lainnya. “Kebijakan PN tersebut sangat tepat untuk melindungi penegak hukum dan para pencari keadilan,” kata Bernike, Selasa (19/1/2021).

Kendati Bernike tak memungkiri jika lockdown menjadikan upaya dirinya dan masyarakat lain untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi lebih lama. Walaupun PN Surabaya sudah menerapkan kebijakan memberikan beberapa nomor telepon nara hubung agar pencari keadilan tetap bisa melakukan upaya hukum.

“Upaya hukum tetap bisa dilaksanakan meskipun lockdown yaitu melalui WhatsApp,” sambungnya.

Sementara Ketua LBH LACAK Fariji SH lebih menilai dampak Covid-19 yang sangat berbahaya lah yang menyebabkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya lebih memilih opsi Lockdown dibanding mengikuti jejak Pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) semata.

Fariji menjelaskan, bahwa wabah virus corona telah menyebar ke seluruh dunia dan salah satunya menyebabkan penegakan hukum di hampir semua negara melambat.

“Mungkin ada ASNnya yang terpapar Covid-19. Sebab sebelumnya pada saat saya sempat berbincang dengan KPN. Pada saat itu beliau berencana melaksanakan PPKM saja. Kenapa rencana PPKMnya tidak dilaksanakan tapi kok langsung Lockdown. Mungkin ada yang terpapar. Covid-19 ini bukan main-main, ini wabah, pandemi dunia,” kata Fariji. fm/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah kabupaten Sumenep tetap akan memperhatikan nasib para petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung…

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, sebanyak 93 desa di 24…

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kenaikan harga kedelai impor dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.700 per kilogram dan kini harga kedelai telah menembus Rp…

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Suro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan…

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti  beberapa waktu ke belakang terkait pemberian sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak …