Jaga Kesehatan Dikala Corona dengan Obat Tradisional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Obat-obatan tradisional. SP/ PK
Obat-obatan tradisional. SP/ PK

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mencegah klaster penyebaran Covid-19 dan pembangunan kesehatan dıarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri, Senin (25/1/2021).

Dan dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan tradisional ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-U ndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemeríntah Daerah terkait pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk pemanfaatannya sebagai berikut:

Pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya seperti:

  • Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan
  • Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik, sebagai contoh:
    • Peralatan untuk merebus simplisia (bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau
    • Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih
    • Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastiVnilon, stainless steel.
  • Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk 1 (satu)

Beberapa contoh  tanaman herbal adalah, Rimpang/empon-empon seperti jahe, temulawak, kunyit,  kencur dan lengkuas; umbi-umbian seperti bawang putih; kulit kayu seperti kayu manis; batang seperti sereh; daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri; buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis, herbal (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga dan buah) seperti meniran; biji-bijian seperti jinten hitam.

Dari  ramuan  obat tradisional tersebut memiliki khasiat, diantaranya: Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu), Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/ kumis kucing), Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu manis/ mengkudu dan pare), Untuk mengurangi keluhan batuk (ramuan yang mengandung kencur/ lagundi/ saga/ jahe/ mint/ cengkeh), Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan (ramuan yang mengandung  katuk/pegagan/kelor/torbangun). dsy

Beberapa resep cara pembuatan obat tradisional dapat di unduh dibawah ini:

Kemenkes_ramuan_covid


 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…