SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mencegah klaster penyebaran Covid-19 dan pembangunan kesehatan dıarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri, Senin (25/1/2021).
Dan dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan tradisional ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-U ndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemeríntah Daerah terkait pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk pemanfaatannya sebagai berikut:
Pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya seperti:
- Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan
- Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik, sebagai contoh:
- Peralatan untuk merebus simplisia (bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau
- Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih
- Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastiVnilon, stainless steel.
- Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk 1 (satu)
Beberapa contoh tanaman herbal adalah, Rimpang/empon-empon seperti jahe, temulawak, kunyit, kencur dan lengkuas; umbi-umbian seperti bawang putih; kulit kayu seperti kayu manis; batang seperti sereh; daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri; buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis, herbal (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga dan buah) seperti meniran; biji-bijian seperti jinten hitam.
Dari ramuan obat tradisional tersebut memiliki khasiat, diantaranya: Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu), Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/ kumis kucing), Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu manis/ mengkudu dan pare), Untuk mengurangi keluhan batuk (ramuan yang mengandung kencur/ lagundi/ saga/ jahe/ mint/ cengkeh), Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan (ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbangun). dsy
Beberapa resep cara pembuatan obat tradisional dapat di unduh dibawah ini:
Editor : Redaksi