380 Burung Kicau Asal NTT Tanpa Dokumen Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ratusan burung tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari daerah asal.

Penyelundupan bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen/ilegal dari Ende.

Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada Rabu (20/1/2021) malam.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen tersebut.

“Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan. Totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," paparnya.

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Musyaffak.

Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Berita Terbaru

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban sekaligus penataan kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Senin…

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…