380 Burung Kicau Asal NTT Tanpa Dokumen Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ratusan burung tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari daerah asal.

Penyelundupan bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen/ilegal dari Ende.

Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada Rabu (20/1/2021) malam.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen tersebut.

“Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan. Totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," paparnya.

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Musyaffak.

Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Berita Terbaru

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Peringati Hari Penglihatan Sedunia, Sinergi Pemkot Mojokerto dan Gapopin Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Jawa Timur menyalurkan ratusan kacamata…

Kekeringan dan Karhutla Meluas, Deni Wicaksono Minta Gubernur Audit Mitigasi Bencana Jatim

Kekeringan dan Karhutla Meluas, Deni Wicaksono Minta Gubernur Audit Mitigasi Bencana Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 14:23 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkuat langkah mitigasi m…

Pinjam Sarpras di Bagian Umum Kota Mojokerto Lebih Praktis dan Mudah dengan SIMASPRAS

Pinjam Sarpras di Bagian Umum Kota Mojokerto Lebih Praktis dan Mudah dengan SIMASPRAS

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peminjaman sarana dan prasarana (sarpras) atau aset milik Pemerintah Kota Mojokerto kini jauh lebih mudah, praktis dan…

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan Kode QR UMKM Nyambung ke Bank Tiongkok

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Laporan Kode QR UMKM Nyambung ke Bank Tiongkok

Rabu, 21 Okt 2026 13:58 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan adanya kode QR yang tidak sesuai dengan sistem pembayaran digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…