380 Burung Kicau Asal NTT Tanpa Dokumen Disita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.
Sejumlah unggas yang diselundupkan disembunyikan dalam kardus dan keranjang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ratusan burung tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari daerah asal.

Penyelundupan bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen/ilegal dari Ende.

Dari informasi itulah kemudian petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada Rabu (20/1/2021) malam.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen tersebut.

“Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan. Totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," paparnya.

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Musyaffak.

Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Berita Terbaru

Lewat Perluasan Lahan 3 Ribu Hektare, Pemkab Tulungagung Genjot Produksi Tebu Nasional

Lewat Perluasan Lahan 3 Ribu Hektare, Pemkab Tulungagung Genjot Produksi Tebu Nasional

Senin, 18 Mei 2026 14:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendukung swasembada tebu nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berkomitmen berupaya membangun kerja…

Viral! Penampakan Objek Misterius Mirip UFO Terbang di Langit Coban Rais Kota Batu

Viral! Penampakan Objek Misterius Mirip UFO Terbang di Langit Coban Rais Kota Batu

Senin, 18 Mei 2026 12:58 WIB

Senin, 18 Mei 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Baru-baru ini sempat viral adanya fenomena yang diduga penampakan Unidentified Flying Object (UFO) viral di media sosial di langit…

Disporabudpar Nganjuk Upayakan Wayang Timplong Masuk WBTB Nasional

Disporabudpar Nganjuk Upayakan Wayang Timplong Masuk WBTB Nasional

Senin, 18 Mei 2026 12:06 WIB

Senin, 18 Mei 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) telah berkomitmen…

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Sudah Perbaiki 10 Taman yang Rusak

Pasca Surabaya Vaganza 2026, DLH Sudah Perbaiki 10 Taman yang Rusak

Senin, 18 Mei 2026 11:43 WIB

Senin, 18 Mei 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti laporan terkait kerusakan pada sejumlah taman di Kota Surabaya pasca gelaran Surabaya Vaganza 2026 lewat video…

Momentum Libur Panjang, Kebun Binatang Surabaya Dipadati Pengunjung

Momentum Libur Panjang, Kebun Binatang Surabaya Dipadati Pengunjung

Senin, 18 Mei 2026 11:33 WIB

Senin, 18 Mei 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang (long weekend), destinasi wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) dipadati ribuan wisatawan selama…

Akhir Long Weekend, Wisata Jolotundo Nganjuk Diserbu Ribuan Pengunjung

Akhir Long Weekend, Wisata Jolotundo Nganjuk Diserbu Ribuan Pengunjung

Senin, 18 Mei 2026 11:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Spot destinasi wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park, di Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk banyak diserbu…