Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket, dengan terdakwa Hermawan bin Markun, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa,SH, yang digantikan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkapan  dari Polsek Mulyorejo.

Saksi Abdullah dan saksi Dedy menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa Hermawan di jalan Setro Baru Utara, dan ditemukan sabu sabu 1 poket kecil.

Menurut pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Andre (DPO) membeli seharga 100 ribu dan mau dipakai sendiri.menurut pengakuan terdakwa baru sekali memakai sabu, saat tes urine dinyatakan positif. 

Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua keterangan saksi polisi di persidangan.Mengakui semua perbuatannya, dan memohon maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Usai memeriksa saksi, jaksa langsung mengajukan tuntutan.  

" Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan Pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap Jaksa Sulfikar membacakan tuntutan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Februari, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

 Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, terdakwa Hermawan bin Marjin menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu, kemudian Andre menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. disimpan oleh terdakwa di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai. 

Selanjutnya terdakwa sekira pukul 20.30 WIB menemui saksi Abdullah ( Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara untuk bicara hutang terdakwa kepada Abdullah. 

Tiba tiba datang saksi Dedy Hendro dan saksi Luthfi Rahman, yang mendapat informasi dari Abdullah, kalau terdakwa memiliki sabu 1 poket. Dan dilakukan penangkapan dan digeledah ditemukan sabu satu poket. 

Tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo yakni saksi Dedy Hendro W. dan saksi Luthfi Rahman yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila diduga terdakwa memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram (nol koma nol enam puluh sembilan) yang tersimpan di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…