Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket, dengan terdakwa Hermawan bin Markun, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa,SH, yang digantikan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkapan  dari Polsek Mulyorejo.

Saksi Abdullah dan saksi Dedy menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa Hermawan di jalan Setro Baru Utara, dan ditemukan sabu sabu 1 poket kecil.

Menurut pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Andre (DPO) membeli seharga 100 ribu dan mau dipakai sendiri.menurut pengakuan terdakwa baru sekali memakai sabu, saat tes urine dinyatakan positif. 

Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua keterangan saksi polisi di persidangan.Mengakui semua perbuatannya, dan memohon maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Usai memeriksa saksi, jaksa langsung mengajukan tuntutan.  

" Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan Pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap Jaksa Sulfikar membacakan tuntutan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Februari, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

 Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, terdakwa Hermawan bin Marjin menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu, kemudian Andre menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. disimpan oleh terdakwa di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai. 

Selanjutnya terdakwa sekira pukul 20.30 WIB menemui saksi Abdullah ( Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara untuk bicara hutang terdakwa kepada Abdullah. 

Tiba tiba datang saksi Dedy Hendro dan saksi Luthfi Rahman, yang mendapat informasi dari Abdullah, kalau terdakwa memiliki sabu 1 poket. Dan dilakukan penangkapan dan digeledah ditemukan sabu satu poket. 

Tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo yakni saksi Dedy Hendro W. dan saksi Luthfi Rahman yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila diduga terdakwa memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram (nol koma nol enam puluh sembilan) yang tersimpan di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…