Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket, dengan terdakwa Hermawan bin Markun, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa,SH, yang digantikan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkapan  dari Polsek Mulyorejo.

Saksi Abdullah dan saksi Dedy menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa Hermawan di jalan Setro Baru Utara, dan ditemukan sabu sabu 1 poket kecil.

Menurut pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Andre (DPO) membeli seharga 100 ribu dan mau dipakai sendiri.menurut pengakuan terdakwa baru sekali memakai sabu, saat tes urine dinyatakan positif. 

Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua keterangan saksi polisi di persidangan.Mengakui semua perbuatannya, dan memohon maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Usai memeriksa saksi, jaksa langsung mengajukan tuntutan.  

" Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan Pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap Jaksa Sulfikar membacakan tuntutan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Februari, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

 Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, terdakwa Hermawan bin Marjin menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu, kemudian Andre menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. disimpan oleh terdakwa di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai. 

Selanjutnya terdakwa sekira pukul 20.30 WIB menemui saksi Abdullah ( Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara untuk bicara hutang terdakwa kepada Abdullah. 

Tiba tiba datang saksi Dedy Hendro dan saksi Luthfi Rahman, yang mendapat informasi dari Abdullah, kalau terdakwa memiliki sabu 1 poket. Dan dilakukan penangkapan dan digeledah ditemukan sabu satu poket. 

Tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo yakni saksi Dedy Hendro W. dan saksi Luthfi Rahman yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila diduga terdakwa memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram (nol koma nol enam puluh sembilan) yang tersimpan di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali d…