Bawa Sabu, Dituntut 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI
Terdakwa Hermawan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket, dengan terdakwa Hermawan bin Markun, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (26/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa,SH, yang digantikan Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi penangkapan  dari Polsek Mulyorejo.

Saksi Abdullah dan saksi Dedy menerangkan bahwa telah menangkap terdakwa Hermawan di jalan Setro Baru Utara, dan ditemukan sabu sabu 1 poket kecil.

Menurut pengakuan terdakwa mendapat sabu dari Andre (DPO) membeli seharga 100 ribu dan mau dipakai sendiri.menurut pengakuan terdakwa baru sekali memakai sabu, saat tes urine dinyatakan positif. 

Saat pemeriksaan terdakwa, diakui semua keterangan saksi polisi di persidangan.Mengakui semua perbuatannya, dan memohon maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Usai memeriksa saksi, jaksa langsung mengajukan tuntutan.  

" Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan Pidana penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Ucap Jaksa Sulfikar membacakan tuntutan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 2 Februari, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

 Diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, terdakwa Hermawan bin Marjin menemui Andre (DPO) di jalan Gresik PPI gang I, untuk membeli sabu seharga 100 ribu, kemudian Andre menyerahkan sabu 1 poket ke terdakwa. disimpan oleh terdakwa di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai. 

Selanjutnya terdakwa sekira pukul 20.30 WIB menemui saksi Abdullah ( Polisi Sektor Mulyorejo) di jalan Setro Baru Utara untuk bicara hutang terdakwa kepada Abdullah. 

Tiba tiba datang saksi Dedy Hendro dan saksi Luthfi Rahman, yang mendapat informasi dari Abdullah, kalau terdakwa memiliki sabu 1 poket. Dan dilakukan penangkapan dan digeledah ditemukan sabu satu poket. 

Tiba-tiba datang anggota Kepolisian Sektor Mulyorejo yakni saksi Dedy Hendro W. dan saksi Luthfi Rahman yang sebelumnya mendapat informasi dari saksi Abdullah apabila diduga terdakwa memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti : 1 (satu) poket plastik kecil narkotika golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,069 gram (nol koma nol enam puluh sembilan) yang tersimpan di saku depan bagian kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Keduanya Berasal dari 8 Tersangka Kasus yang Dilaporkan oleh Jokowi       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Delapan aktivis yang mempersoalkan keaslian ijasah Jo…

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto,  menyentil orang yang bicara di media sosial menganalisis terjadi perpecahan di lingkungannya. Prabowo …

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada…

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Pansus Angket Haji DPR Temukan Sembilan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq me…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1).…

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Tiket Jakarta - Aceh Termurah Rp 2,2 juta, Tiket Jakarta - KL Termurah Rp 789 Ribu     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful H…