36 ABG Dijual Mulai Harga Rp 250 Ribu-Rp 1,3 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka OS alias Om Kost, saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, usai menjerumuskan 36 ABG dalam praktik prostitusi, Senin (1/2/2021). Sp/Mahbub  Fikri
Tersangka OS alias Om Kost, saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, usai menjerumuskan 36 ABG dalam praktik prostitusi, Senin (1/2/2021). Sp/Mahbub Fikri

i

 

Gaet 6 Reseller ABG, Berkedok Tawarkan Kos-kosan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Baru sepekan Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur. Kini Unit IV Subdir Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus serupa dengan modus berbeda. Tak tanggung-tangguung, sebanyak 36 ABG berumur 14-16 tahun dijajakan pelaku ke pria hidung belang oleh pelaku. Modusnya, yakni menawarkan sewa kos harian di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pria berinisial OS (38) alias ‘Om Kost’, warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kabupaten Mojokerto. "Yang bersangkutan ini diamankan setelah dilakukan patroli siber di media sosial Facebook dan WhatsApp tiga hari lalu," sebut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan. “Jadi tersangka ini membuka kamar dengan tarif 50.000 per 5 jam, kemudian dikemas dengan tiket Doraemon, Nobita, Shizuka, dan lain-lain,” jelas Wakapolda Slamet.

 

Jadi Reseller

Untuk mencari pelanggan, OS tidak sendirian. Dia dibantu enam orang. Mirisnya, enam orang pembantu Om Kost itu itu juga masih anak-anak. "Jadi, tersangka ini lebih dulu merekrut sejumlah anak di bawah umur untuk dijadikan reseller atau bertugas untuk menawarkan jasa sewa kamar dan wanita panggilan," paparnya.

"Para reseller ini juga yang mengoperasikan akun Facebook dan WhatsApp sewa kamar kos harian milik tersangka. Setelah dapat calon pelanggan atau penyewa, langsung dikomunikasikan ke tersangka OS," tambah Slamet.

Dalam percakapan di WhatsApp itu, OS kemudian menawari para pelanggan atau si penyewa kos jasa wanita panggilan yang semuanya masih di bawah umur beserta tarifnya.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelanggan langsung bisa mengeksekusi wanita panggilan yang telah dipilih di kamar kos yang telah disewa.

"Jadi, sebelum ada kesepakatan antara tersangka dan pelanggan, tersangka ini lebih dulu memberikan nominasi atau foto para wanita yang akan diajak kencan," tandas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

 

Tarif ABG

Wakapolda menambahkan tarif yang diberikan oleh pelaku ini bervariasi, mulai dari harga Rp 250-600 ribu tergantung penampilan. “Harga gadis belia ini terbilang murah mulai dari Rp 250-600 ribu,” ungkapnya.

Bahkan pernah ada wanita panggilan masih SMP kelas 2 dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Slamet menambahkan, bisnis prostitusi online yang dijalani pelaku sudah berlangsung selama 2 tahun.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan ini (prostitusi online anak di bawah umur), selama dua tahun. Saat ini kasusnya masih akan terus dikembangkan, dalami lagi. Untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas Slamet.

 

Wisata Doraemon

Sementara untuk mengelabui petugas, tersangka memberi nama penyewaan kamar kosnya itu dengan nama 'Wisata Rumah Nobita'. Tarif atau paketnya, diantaranya 1) Tiket Doraemon : 08.00 - 13.00 (50k). 2) Tiket Nobita : 13.00 - 18.00 (50k). 3) Tiket Shizuka : 18.00 - 23.00 (50k). 4) Tiket Suneo : 23.00 - 04.00 (50k). 5) Tiket Giant : 120k (12 jam). 6) Tiket Dorami : 100k (10 jam), 7) Tiket Dekisugi : 80k (8 jam). 8) Tiket Jaiko : 70k (7 jam). 9) Tiket Nobisuke : 65k (jam bebas masuk 5 jam/minim jam 10). 10) Tiket Tamake : 150k (15 jam). 11) Tiket Minamoto : 65k (6 jam).

Sementara itu, OS menjelaskan untuk bisnisnya kali ini memang sengaja menyediakan Khusus yang masih belia. “Rata rata mereka ini mendatangi saya agar dijual kepada hidung belang, bukanya saya yang merekrut mereka,” kilah pelaku.

Sedangkan dari kasus ini, polisi menyita empat handphone android yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi. Ia pun dijerat dengan pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.n nt/fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…