36 ABG Dijual Mulai Harga Rp 250 Ribu-Rp 1,3 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka OS alias Om Kost, saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, usai menjerumuskan 36 ABG dalam praktik prostitusi, Senin (1/2/2021). Sp/Mahbub  Fikri
Tersangka OS alias Om Kost, saat ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, usai menjerumuskan 36 ABG dalam praktik prostitusi, Senin (1/2/2021). Sp/Mahbub Fikri

i

 

Gaet 6 Reseller ABG, Berkedok Tawarkan Kos-kosan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Baru sepekan Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur. Kini Unit IV Subdir Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus serupa dengan modus berbeda. Tak tanggung-tangguung, sebanyak 36 ABG berumur 14-16 tahun dijajakan pelaku ke pria hidung belang oleh pelaku. Modusnya, yakni menawarkan sewa kos harian di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pria berinisial OS (38) alias ‘Om Kost’, warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kabupaten Mojokerto. "Yang bersangkutan ini diamankan setelah dilakukan patroli siber di media sosial Facebook dan WhatsApp tiga hari lalu," sebut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Senin (1/2/2021).

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan. “Jadi tersangka ini membuka kamar dengan tarif 50.000 per 5 jam, kemudian dikemas dengan tiket Doraemon, Nobita, Shizuka, dan lain-lain,” jelas Wakapolda Slamet.

 

Jadi Reseller

Untuk mencari pelanggan, OS tidak sendirian. Dia dibantu enam orang. Mirisnya, enam orang pembantu Om Kost itu itu juga masih anak-anak. "Jadi, tersangka ini lebih dulu merekrut sejumlah anak di bawah umur untuk dijadikan reseller atau bertugas untuk menawarkan jasa sewa kamar dan wanita panggilan," paparnya.

"Para reseller ini juga yang mengoperasikan akun Facebook dan WhatsApp sewa kamar kos harian milik tersangka. Setelah dapat calon pelanggan atau penyewa, langsung dikomunikasikan ke tersangka OS," tambah Slamet.

Dalam percakapan di WhatsApp itu, OS kemudian menawari para pelanggan atau si penyewa kos jasa wanita panggilan yang semuanya masih di bawah umur beserta tarifnya.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelanggan langsung bisa mengeksekusi wanita panggilan yang telah dipilih di kamar kos yang telah disewa.

"Jadi, sebelum ada kesepakatan antara tersangka dan pelanggan, tersangka ini lebih dulu memberikan nominasi atau foto para wanita yang akan diajak kencan," tandas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.

 

Tarif ABG

Wakapolda menambahkan tarif yang diberikan oleh pelaku ini bervariasi, mulai dari harga Rp 250-600 ribu tergantung penampilan. “Harga gadis belia ini terbilang murah mulai dari Rp 250-600 ribu,” ungkapnya.

Bahkan pernah ada wanita panggilan masih SMP kelas 2 dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Slamet menambahkan, bisnis prostitusi online yang dijalani pelaku sudah berlangsung selama 2 tahun.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan ini (prostitusi online anak di bawah umur), selama dua tahun. Saat ini kasusnya masih akan terus dikembangkan, dalami lagi. Untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas Slamet.

 

Wisata Doraemon

Sementara untuk mengelabui petugas, tersangka memberi nama penyewaan kamar kosnya itu dengan nama 'Wisata Rumah Nobita'. Tarif atau paketnya, diantaranya 1) Tiket Doraemon : 08.00 - 13.00 (50k). 2) Tiket Nobita : 13.00 - 18.00 (50k). 3) Tiket Shizuka : 18.00 - 23.00 (50k). 4) Tiket Suneo : 23.00 - 04.00 (50k). 5) Tiket Giant : 120k (12 jam). 6) Tiket Dorami : 100k (10 jam), 7) Tiket Dekisugi : 80k (8 jam). 8) Tiket Jaiko : 70k (7 jam). 9) Tiket Nobisuke : 65k (jam bebas masuk 5 jam/minim jam 10). 10) Tiket Tamake : 150k (15 jam). 11) Tiket Minamoto : 65k (6 jam).

Sementara itu, OS menjelaskan untuk bisnisnya kali ini memang sengaja menyediakan Khusus yang masih belia. “Rata rata mereka ini mendatangi saya agar dijual kepada hidung belang, bukanya saya yang merekrut mereka,” kilah pelaku.

Sedangkan dari kasus ini, polisi menyita empat handphone android yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp 1,3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi. Ia pun dijerat dengan pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.n nt/fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kenalan dengan sapi jenis limosin yang diberi nama 'Sadewa Next Generation' menjadi sapi pilihan Presiden RI Prabowo Subianto untuk…

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk  bersinergi dalam me…

Hujan Angin Kencang Rusak Rumah Warga hingga Pohon Tumbang di Pamekasan

Hujan Angin Kencang Rusak Rumah Warga hingga Pohon Tumbang di Pamekasan

Kamis, 21 Mei 2026 12:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Dilanda HUjan deras dengan angin kencang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bangunan rumah warga hingga menumbangkan pohon di…

Gunung Semeru Level Siaga, 2 Kali Luncurkan Lava Pijar hingga 2 Kilometer

Gunung Semeru Level Siaga, 2 Kali Luncurkan Lava Pijar hingga 2 Kilometer

Kamis, 21 Mei 2026 11:57 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti aktivitas vulkanik gunung tertinggi di Pulau Jawa yakni Gunung Semeru yang berlokasi di Kabupaten Lumajang kembali…