Dituding Pemberhentian Sepihak, Inilah Komentar PJ Desa Kalikatak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj. Kepala Desa Kalikatak kec. Arjasa kab sumenep, Mahfud tengah didampingi Sekdes dan aparatur Desa di Balai Kalikatak. SP/ AR
Pj. Kepala Desa Kalikatak kec. Arjasa kab sumenep, Mahfud tengah didampingi Sekdes dan aparatur Desa di Balai Kalikatak. SP/ AR

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Kisruh Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalikatak kecamatan Arjasa Pulau kangean Kab. Sumenep tuai masalah, setelah terjadinya Pengganti antar waktu (PAW) Kades Kalikatak Definitif Sakrani tertanggal 23 Desember 2020 masa purna tugas dan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades ) serentak ditahun 2021

“Mahfud terpilih sebagai PJ Desa Kalikatak yang diutus dari Kecamatan Arjasa lalu melakukan perombakan struktur aparat Desa sesuai dengan masa berlakunya SK Kepala Desa kalikatak,” Kata seseorang yang tak mau dimediakan namanya kepada surabaya pagi, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, sebagai Pj itu hanya fokus kepada persiapan pemilihan kepala desa serentak, dan menjalankan administrasi desa, bukan kepada perombakan struktur aparatur desa, sebab dia hanya pejabat sementara, sementara yang memiliki hak dalam pembuatan SK aparat Desa itu adalah pemerintahan Desa yakni kepala Desa Definitif.

“Saya membaca sikap arogansi Pj, Mahfud tanpa berpikir resiko yang bakal dia ambil, padahal sebagai PJ dia hanya melanjutkan administrasi desa dan menyiapkan segala keperluan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 tanpa harus merombak struktur aparatur desa," jelasnya.

Padahal sudah jelas aturannya, dalam permendagri No. 83 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 tetang pemberhentian aparat Desa, Dalam perbub tersebut, pemberhentian proses perangkat desa harus melalui beberapa tahapan salah satunya, memberikan  surat peringatan (SP) pertama, kemudian pemberhentian sementara, kecuali yang bersangkutan melanggar hukum atau tersandung korupsi.

Sementara PJ Kades Kalikatak Mahfud mengaku sudah mengumpulkan semua aparat Desa untuk musyawarah, mengenai struktur aparatur desa, dihadiri semua perangkat kecuali satu orang karena dalam perawatan penyakit Hernia.

" Saya tidak melakukan pemberhentian perangkat hanya saja kepala Desa Definitif sudah purna tugas, jadi otomatis SK perangkat juga selesai, maka saya melakukan rapat diakhir Desember,  dan mengumpulkan semua perangkat Desa untuk mengajukan surat pengunduran diri dan sifatnya sementara, apabila nanti dibutuhkan maka akan diambil lagi "  Katanya kepada Surabaya Pagi (03/02)

“Sebagai PJ Kepala Desa Kalikatak, pihaknya bekerja sesuai amanah dan dukungan tokoh masyarakat untuk merombak struktur kepengurusan di Desa, dan saya melakukannya sesuai dengan surat pernyataan perangkat desa untuk mengajukan pemberhentian sementara, namun setelah nanti pemilihan kepala Desa di pakai lagi silahkan," tegasnya.

“Mengenai tudingan saya memberikan blangko kosong untuk ditandatangani perangkat itu tidak benar, jadi blanko itu dikosongkan karena saya tidak tahu nama asli sesuai Ijazah, mereka menulis sendiri dan ditandatangan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” pungkasnya. AR

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…