Pria Beristri Diduga Kencani Janda Muda di Kamar Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GN dan ANS, saat dikonfirmasi awak media secara terpisah. SP/Lim
GN dan ANS, saat dikonfirmasi awak media secara terpisah. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Seorang pria yang bekerja sebagai mandor diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang janda. Pria beristri tersebut berinisial GN (45) asal Desa Jombang, kecamatan Jombang kabupaten Jember. Sementara sang wanita berinisial ANS, seorang janda dari desa yang sama.

Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang, pasalnya sang lelaki diketahui masih berstatus suami orang.

GN dan ANS bahkan sempat kepergok awak media di salah satu hotel yang ada di Jember bagian selatan pada Sabtu (7/2) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya keluar dari hotel Gumukmas dengan cara mengendarai sepeda sendiri-sendiri.

Mereka berdua pada hari Sabtu, tgl 7/02/2021, sekira pukul 14,30 mereka kepergok awak media keluar dari hotel Gumukmas dengan cara mengendarai sepeda sendiri- sendiri.

GN, mengendarai sepeda  jenis Vario warna hitam Nopol, P 3659 NS. Sedangkan teman wanitanya  mengendarai sepeda jenis Beat, nopol P XXXX

Pria berbadan tegap itu, saat di konfirmasi awak media mengakui secara blak-blakan bahwa memang memiliki hubungan dengan sang wanita dan ia mengakui atas semua kesalahannya dan meminta damai dengan cara  kekeluargaan.

"Ya mas saya mengakui salah atas semua kegiatan saya dengan perempuan itu karena namanya lelaki pasti sama punya keinginan tapi monggo jika kalau mempunyai cara positif ya monggo yak apa enaknya pak tapi ini salah," paparnya.

Di tempat yang lain, juga sama bahwa perempuan (ANS) sempat kami datangi untuk di konfirmasi,  betul dia mengatakan dengan terang-terangan kepada awak media bahwa, memang benar atas kelakuannya dengan GN itu salah.

"Ya mas, memang benar bahwa saya melakukan ini demi keluarga dan ini saya cari duit memang saya jual pak tapi saya salah pak," akunya ke awak media. Lim

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…