Terbukti Mufakat Jahat, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Pinangki Sirna Malasari, sesaat setelah dibacakan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). SP/Jaka
Ekspresi Pinangki Sirna Malasari, sesaat setelah dibacakan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). SP/Jaka

i

 

 

Majelis Hakim Beri Vonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa yang hanya Empat Tahun. Pertimbangan Pengadilan, Mantan istri Kajati Jabar ini melakukan Tiga Kejahatan. Terberat Pencucian Uang. Hal yang Tidak Patut Ditiru, Gaya Hidup Istri Seorang Kombes dari Mabes Polri, Memiliki Gaya Hidup yang Tidak Sesuai Dengan Gajinya sebagai Jaksa

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang bergaya mirip sosialita, akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), melakukan TPPU, dan melakukan permufakatan jahat.

Pangadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki juga dibuktikan melakukan kejahatan pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

 

Tiga Kejahatan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menimbang bahwa dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra agar saksi Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa jalani perkaranya dengan upaya fatwa MA, dan Djoko Tjandra akan memberikan USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung," ucap hakim anggota Suharno.

Sebelumnya, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pinangki menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

 

Bikin Action Plan Fatwa ke MA

Dalam pertimbangannya, hakim Eko mengatakan Pinangki terbukti membuat action plan yang isinya 10 poin upaya pengajuan fatwa MA Djoko Tjandra. Pinangki disebut membuat action plan dalam bentuk surat kemudian mengirimkan action plan itu ke Anita Kolopaking.

"Menimbang aplikasi chat WA terdakwa dengan Anita Dewi Kolopaking 3 Februari 2020 yang isinya tidak disangkal terdakwa, telah terbukti benar kesepakatan pembuatan action plan telah ditindaklanjuti Andi Irfan Jaya, saksi Anita, dan terdakwa yang membuat action plan tersebut," katanya.

"Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya," lanjutnya.

 

Terima Down Payment dari Djoko

Hakim menyebut Pinangki menerima uang down payment (DP) USD 500 dari Djoko Tjandra berkaitan dengan action plan yang mengupayakan agar Djoko Tjandra bisa ke Indonesia tanpa dieksekusi terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diterima melalui Andi Irfan Jaya.

Namun, menurut hakim Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu. Sebab, USD 50 ribu diberikan Pinangki ke Anita Kolopaking sebagai legal fee pengacara Djoko Tjandra.

"Dengan demikian terdakwa telah kuasai uang DP dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar USD 450 ribu. Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut, bahwa DP 50 persen atau DP USD 500 ribu yang diperuntukkan saksi Anita sebesar USD 100 ribu dan sisanya USD 400 ribu diperuntukkan terdakwa, dan saksi Andi Irfan Jaya benar telah diterima terdakwa melalui Andi Irfan. Namun USD 50 ribu diberikan saksi Anita Kolopaking sehingga USD 450 ribu dikuasai oleh terdakwa. Sisa USD 450 ribu dinikmati oleh terdakwa, oleh karenanya sisa DP dapat dikategorikan sebagai pemberian saksi Joko Soegiarto Tjandra kepada terdakwa," ungkap hakim.

 

Gaya Hidup Pinangki

Selain itu, hakim menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim menilai gaya hidup Pinangki tidak sesuai dengan gajinya sebagai jaksa.

"Menimbang beberapa perbuatan baik dalam hal mentransfer, menghibahkan, jika dihubungkan profil terdakwa sebagai jaksa yang berpenghasilan Rp 9 juta, dan tidak memiliki penghasilan lain selain dosen, maka patut diduga transaksi di atas adalah transaksi bersumber tipikor sebagaimana telah diuraikan dakwaan satu. Menimbang, maka unsur menempatkan, mengalihkan mentransfer, menitipkan, membawa ke luar negeri, atau perbuatan lain telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," kata hakim anggota Agus Salim.

 

Terbukti Lakukan Mufakat Jahat

Jumlah total TPPU yang dilakukan Pinangki USD 375.279 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Hakim meyakini TPPU yang dilakukan Pinangki berasal dari korupsi.

"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana," papar hakim Agus.

Terakhir, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Pinangki terbukti berencana memberi sesuatu kepada pejabat Mahkmah Agung dan Kejagung sebagaimana di action plan. n erc/jk/es/cr2/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…