Tawuran Geng di Jalan Dupak, 2 Remaja Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku MA dan RP, dibekuk unit Reskrim Polsek Asemrowo usai terlibat dan diduga jatuhnya korban yang hingga kini sedang kritis. Barang bukti benda tumpul pun turut diamankan. Sp/ Julian Romadhon
Dua pelaku MA dan RP, dibekuk unit Reskrim Polsek Asemrowo usai terlibat dan diduga jatuhnya korban yang hingga kini sedang kritis. Barang bukti benda tumpul pun turut diamankan. Sp/ Julian Romadhon

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Loak pada Sabtu (6/2/2021) lalu pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku ini masih remaja. Berusia belasan tahun. Padahal, saat perseteruan kelompok geng remaja itu, memakan korban 1 remaja yang saat ini sedang kritis.

Pelaku ini berinisial MA (17), dan RP (16). Mereka diamankan  dirumahnya. Bahkan, mereka ini kakak adik. Atas tawuran antar geng ini, memakan korban, berinisial MDS (16). Saat ini MDS masih menjalani perawatan intensif RSU dr Soetomo setelah sempat dirawat di IGD RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika  menjelaskan, tawuran antar geng Populer dan geng BTP (Barisan Tanpa Pimpinan) itu berawal dari korban yang sebelumnya berkenalan dengan salah satu anggota geng yang mengeroyoknya di media sosial Facebook.

Mereka kemudian saling ejek atau olok-olokan hingga kemudian janjian bertemu di Jalan Dupak Rukun. Korban mengajak dua orang temannya, sementara pemuda yang dikenalnya di Facebook dengan sebutan Aftar sudah menunggu bersama 20 orang temannya.

“Informasi sementara berawal dari saling ejek di Facebook. Lalu kedua belah pihak, baik antara korban dan salah satu pelaku penganiayaan itu sepakat untuk melakukan tawuran di Jalan Dupak Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (9/2/2021).

Apesnya, saat tiba di lokasi kejadian, dua orang teman korban justru memilih lari. Sedangkan korban masih bersikukuh ingin melawan kelompok pemuda yang jumlahnya diduga sekitar 20 orang tersebut.

Korban yang tidak bisa lari dari kepungan geng tersebut langsung dikeroyok dan dibacok hingga tersungkur bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di kepala belakang,  tangan kanan sobek, dan bahkan kaki kanan patah.

Sementara dua teman korban yang berhasil melarikan diri, langsung mengadu ke orangtua korban dan dilaporkan ke polisi.

 

Tersangka Bisa Bertambah

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek bersama barang bukti pentungan kayu serta bongkahan batu besar. Iptu Rizkika menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka juga akan terus bertambah. Sebab, pelaku pengeroyokan itu dilakukan hampir sekitar 20 orang.

“Kami masih akan periksa. Siapapun nanti yang memenuhi unsur akan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya. 

Salah satu pelaku (MA) mengaku nekad menganiaya korban karena tak terima di ejek korban. Selain mengejek, korban juga menantang untuk ‘konten’, yang merupakan istilah dalam kelompoknya adalah tawuran.

 

Berawal dari Medsos

"Geng saya namanya BTP (Barisan Tanpa Pimpinan). Kalau dia itu (korban) gengnya namanya Populer. Yang nantangin konten awalnya ya dia, lewat Instagram geng kami, lewat DM (direct message)," terangnya.

MA mengaku saat mengeroyok korban bukan hanya gengnya saja yang terlibat, namun ada geng lain yang ikut gabung ke dalam gengnya. Namanya adalah geng Sionarcoboy.

"Jadi waktu itu gabungan. Geng saya dibantu Geng Sinarcoboy. Yang bacok dia (korban) ya Geng Sinarcoboy itu. Mereka yang bawa senjata tajam. Kalau geng kami hanya bawa kayu dan batu, gak pernah bawa senjata tajam," katanya.

MA menyebut, Geng Sionarcoboy adalah jebolan dari Geng All Star yang diketahui selama ini kerap berurusan dengan polisi atas semua ulahnya. Ia mengaku geng BTP yang dibuat bersama teman-temannya itu hanya untuk ajang kumpul saat nongkrong.

"Geng saya ini baru dibuat sekitar dua tahunan kalau gak salah. Dan gak ada pemimpinnya. Sebenarnya buat kumpul-kumpul aja, nongkrong bareng," kata remaja putus sekolah itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…