Ditangkap, Pelajar Asal Sidoarjo Edarkan Sabu di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AA bersama petugas. SP/ M. AIDID
Tersangka AA bersama petugas. SP/ M. AIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pelajar SLTA asal Jalan Bypas Krian, Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik karena berjualan sabu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

AA (17), begitu inisial pelajar ini ditangkap petugas karena jadi pengedar sabu. Dia diringkus di Jalan Raya Legundi, Driyorejo, Gresik dekat Indomaret saat membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021).

Pelaku mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan yang didapat.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota," ungkap Alumni Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo ini berharap, kejadian ini menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi yang sudah menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba.

Akibat perbuatannya AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. did

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…