Pemilik Kafe Wrong Way Ditetapkan jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tatak, pemilik kafe Wrong Way saat menjalani pemeriksaan.
Tatak, pemilik kafe Wrong Way saat menjalani pemeriksaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM Tuban - Polisi akhirnya menetapkan Natasay's Ortula Al-Akhsa (33) alias Tatak sebagai tersangka. Pemilik kafe Wrong Way itu dijadikan tersangka karena menghalangi petugas menjalankan operasi protokol kesehatan (prokes).

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban pada akhir Januari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia mengendarai pikap putih lalu mengadang truk Satpol PP dekat kafe miliknya. Setelah keluar dari pikap, pelaku cekcok dan beberapa kali mengumpat. Serta menantang petugas karena tidak terima kafenya didatangi petugas. Sehingga terjadi kegaduhan dan pengunjung kafe berlarian keluar. Sebagian ada yang berusaha melerai kegaduhan tersebut.

Atas kejadian itu, pemilik kafe tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban. Pelaku dan tujuh orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim. Yang akhirnya menetapkan Tatak sebagai tersangka. Lalu pikap bernopol S-8646-HJ itu diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap 7 saksi dan pelaku, akhirnya pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).

Ia menuturkan, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Karena di bawah 5 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor hingga proses sidang nanti.

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…