Proyek Pasar Batuan Senilai Rp 9,5 Miliar Mangkrak 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak pagar pasar Batuan Sumenep yang mangkrak. SP/ JT
Tampak pagar pasar Batuan Sumenep yang mangkrak. SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pembangunan Pasar Batuan di Kabupaten Sumenep yang dibangun sejak 2018 lalu hingga kini belum rampung. Pembangunan tersebut mangkrak lebih dari tiga tahun. Kondisinya belum menampakkan adanya kerangka bangunan. Sekelilingnya hanya dipagari beton dan dipenuhi tumbuhan liar, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, lahan seluas 1,6 hektar yang hendak dibangun pasar tradisional tersebut juga bermasalah atau bersengketa. Padahal, pada perencanaan pembangunan pasar Batuan itu, Pemkab Sumenep menggelontorkan anggaran yang sangat fantastis. Untuk pembebasan lahannya saja mencapai Rp 8,941 miliar dari APBD 2018.

Pada tahun 2019, Pemkab Sumenep kembali mengeluarkan anggaran dana sebesar Rp 600 juta lebih untuk pembangunan pagar pasar Batuan tersebut. Dengan demikian, sudah ada dana yang keluar sebesar Rp 9,5 miliar. 

Sayangnya, meski selama dua tahun itu Pemkab mengeluarkan dana yang cukup besar, tetapi sampai sekarang proyek tersebut tidak memberikan dampak positif.

Meski demikian, menurut Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi mengklaim bahwa soal kepemilikan tanah sudah berdasarkan kajian. Bahkan saat proses pembelian, diakui tidak ada masalah, sebab dinilai legal standing nya jelas.

"Pembelian tanah ini kan sudah melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu," jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Bahkan untuk tahun ini, Pemkab Sumenep dalam hal ini Disperindag diketahui belum bisa memberikan kepastian soal kelanjutan pembangunan pasar tersebut.

"Kami sudah melimpahkan kewenangan soal itu ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep untuk kelanjutan prosesnya. Kalau tidak salah memang ada tuntutan di pengadilan. Makanya kemudian pembangunan sementara ditahan dulu, kita pending," ungkapnya.

Parahnya lagi, meskipun tanah tersebut masih berstatus sengketa antar pemilik lahan, namun proses pengerjaan pembangunan pagar diklaim tidak bermasalah.

Ardi menjelaskan, soal legal standing kepemilikan lahan itu masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. "Tidak ada masalah, juga sempat dikoreksi sama BPK langsung turun ke lapangan mulai dari ukuran dan speknya tahun 2020 kemarin. Semoga Pemkab Sumenep menyelesaikan kasus ini secara legal juga," pungkasnya.

Untuk diketahui, tanah yang hendak dibangun Pasar Batuan itu dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah tersebut juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem. Akibat sengketa itulah kemudian pembangunan dihentikan sampai sekarang. Dsy8

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…