Kepergok Curi Motor, Maling Motor Babak Belur Dimassa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti motor saat diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri
Pelaku dan barang bukti motor saat diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di masa penerapan PPKM skala mikro, kasus curanmor masih marak terjadi. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor.

Pelaku berinisial AP (42), yang tinggal di Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ditangkap polisi pada Sabtu (20/02).

Selain mengamankan pelaku , polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nopol L 6469 TA dan 1 buah kunci kontak sebagai barang bukti.

Perwira perempuan dengan satu melati di pundaknya Kompol Esti Setija Oetami dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncengan bersama dengan temannya yaitu AF (DPO), mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.

Sesampainya di Jalan Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L 6469 TA diparkir di depan rumah korban.

Pelaku langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur. Namun naas, aksinya diketahui oleh warga sekitar dan diteriaki maling.

Pelaku kemudian dikeroyok oleh massa hingga babak belur di bagian wajahnya. Beruntung, nyawa pelaku masih bisa diselamatkan oleh Unit Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Kenjeran Surabaya. Sementara satu rekannya (AF) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Karena mengalami luka akibat dihajar warga, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan pengobatan,” ujar Kompol Esti Setija Oetami,  Minggu (21/2).

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diperbolehkan keluar dari rumah sakit  kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, tersangka ternyata seorang residivis karena mengaku pernah mencuri sepeda motor di jalan Darmo Kali Surabaya. 

"Pria pengangguran ini pernah berurusan dengan Polsek Tegalsari Surabaya,” terang Esti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke tahanan Polsek Kenjeran Surabaya. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan. fm

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…