Diam-Diam Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Anggota DPRD H Mahmud

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana H Mahmud. SP/ M. AIDID
Terpidana H Mahmud. SP/ M. AIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terpidana kasus penipuan Haji Mahmud ternyata secara diam-diam telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik. Namun anehnya, narapidana yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ini tetap beraktivitas di luar alias dia tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik.

Ada apa gerangan? Apakah ada perlakuan istimewa aparat penegak hukum terhadap H Mahmud hanya karena dia adalah seorang anggota terhormat DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem?

Pihak Rutan Banjarsari membenarkan informasi bila napi bernama H Mahmud tidak lagi menjalani masa penahanan di rutan. Karena dia sedang mengikuti program asimilasi. Yaitu, program pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Hal itu diketahui setelah napi H Mahmud menjalani masa tahanan selama tiga hari sejak tanggal 18 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021. Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin mengatakan, sebelumnya terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pihak dari kejaksaan melakukan kasasi sehingga majelis hakim memutus Mahmud bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

“Proses hukum sudah dijalani selama 5 bulan 27 hari. Serta mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya, Rabu (24/2/201).

Dijelaskan, asimilasi tersebut sesuai Permekumham No. 32 tahun 2020. Dimana setelah menjalani masa tahanan di rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis. “Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Gresik asal Partai Nasdem, Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara itu Mahmud saat dikonfirmasi melalui nomor ponsel maupun WA tidak membalas. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan anggotanya menjalani putusan vonis penjara dari PN Gresik. Namun dia tidak tahu jika Machmud hanya menjalani tiga hari. 

“Memang benar Pak Mahmud  menjalani eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gresik Januari lalu. Cuma saya tidak tahu berapa lama Pak Machmud menjalani penahanan,” terang Musa. did

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…