Diam-Diam Kejari Gresik Eksekusi Terpidana Anggota DPRD H Mahmud

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana H Mahmud. SP/ M. AIDID
Terpidana H Mahmud. SP/ M. AIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terpidana kasus penipuan Haji Mahmud ternyata secara diam-diam telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik. Namun anehnya, narapidana yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ini tetap beraktivitas di luar alias dia tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik.

Ada apa gerangan? Apakah ada perlakuan istimewa aparat penegak hukum terhadap H Mahmud hanya karena dia adalah seorang anggota terhormat DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Nasdem?

Pihak Rutan Banjarsari membenarkan informasi bila napi bernama H Mahmud tidak lagi menjalani masa penahanan di rutan. Karena dia sedang mengikuti program asimilasi. Yaitu, program pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Hal itu diketahui setelah napi H Mahmud menjalani masa tahanan selama tiga hari sejak tanggal 18 Januari 2021 hingga 21 Januari 2021. Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin mengatakan, sebelumnya terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena terlibat penipuan jual beli tanah. Namun pihak dari kejaksaan melakukan kasasi sehingga majelis hakim memutus Mahmud bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

“Proses hukum sudah dijalani selama 5 bulan 27 hari. Serta mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya, Rabu (24/2/201).

Dijelaskan, asimilasi tersebut sesuai Permekumham No. 32 tahun 2020. Dimana setelah menjalani masa tahanan di rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis. “Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tutur Nuruddin.

Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Gresik asal Partai Nasdem, Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara itu Mahmud saat dikonfirmasi melalui nomor ponsel maupun WA tidak membalas. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan anggotanya menjalani putusan vonis penjara dari PN Gresik. Namun dia tidak tahu jika Machmud hanya menjalani tiga hari. 

“Memang benar Pak Mahmud  menjalani eksekusi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gresik Januari lalu. Cuma saya tidak tahu berapa lama Pak Machmud menjalani penahanan,” terang Musa. did

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…