Buron 3 Tahun, Koruptor Pajak Rp 1,8 M Ditangkap Kejari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi Johanes Limardi Soenarjo saat turun dari mobil Kejari Surabaya dan langsung dibopong dengan kursi roda oleh salah satu pamdal Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021).  SP/Budi Mulyono
Kondisi Johanes Limardi Soenarjo saat turun dari mobil Kejari Surabaya dan langsung dibopong dengan kursi roda oleh salah satu pamdal Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Notaris Johanes Limardi Soenarjo, terpidana dalam kasus korupsi pajak PPH senilai Rp 1,8 miliar pada tahun 2015, diringkus tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelejen Kejari Surabaya di kantornya di kawasan Tegalsari.

Johanes Limardi, saat ditangkap di kantornya sekitar pukul 11:00 WIB, terlihat pasrah dan tak melakukan perlawanan. Bahkan, tim Intel Kejari Surabaya sudah lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar kantor Johanes Limardi selama tiga hari.

“Tim sudah lakukan pengintaian  di kantor yang bersangkutan. Dengan yakin bahwa yang bersangkutan selalu berada di kantor, akhirnya tim melakukan penangkapan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto.

Menurut Anton Delianto, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). "Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," tutur Anton Delianto, di Kantor Kejari Surabaya, Jl. Sukomanunggal, Rabu (24/02/2021).

Ia menambahkan, dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenarjo, SH., MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan," imbuhnya.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. "Alhamdulillah kondisinya sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas Porong," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Johanes Limardi Soenarjo pada tahun 2015 menggelapkan pajak PPH atas penjualan tanah sebesar lebih kurang Rp. 1,8 milyar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama (Kades NU) Kabupaten Lamongan, Minggu (14/6/2026) siang melakukan silaturahim ke kantor PCNU …

Lazisnu Lamongan Bertekad Mentrasformasi Menjadi Lembaga Filantropi yang Profesional, Transparan dan Berdampak

Lazisnu Lamongan Bertekad Mentrasformasi Menjadi Lembaga Filantropi yang Profesional, Transparan dan Berdampak

Minggu, 14 Jun 2026 17:45 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM Lamongan – Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Lamongan terus melakukan pembenahan. Terbaru, perubahan k…

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Hari Donor Darah Sedunia, Ning Ita Ajak Jadikan Gerakan Kemanusiaan Berkelanjutan

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semangat kemanusiaan mewarnai peringatan Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2026 yang digelar PMI Kota Mojokerto di Atrium Sunrise…

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…