Buron 3 Tahun, Koruptor Pajak Rp 1,8 M Ditangkap Kejari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi Johanes Limardi Soenarjo saat turun dari mobil Kejari Surabaya dan langsung dibopong dengan kursi roda oleh salah satu pamdal Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021).  SP/Budi Mulyono
Kondisi Johanes Limardi Soenarjo saat turun dari mobil Kejari Surabaya dan langsung dibopong dengan kursi roda oleh salah satu pamdal Kejari Surabaya, Rabu (24/2/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Notaris Johanes Limardi Soenarjo, terpidana dalam kasus korupsi pajak PPH senilai Rp 1,8 miliar pada tahun 2015, diringkus tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelejen Kejari Surabaya di kantornya di kawasan Tegalsari.

Johanes Limardi, saat ditangkap di kantornya sekitar pukul 11:00 WIB, terlihat pasrah dan tak melakukan perlawanan. Bahkan, tim Intel Kejari Surabaya sudah lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar kantor Johanes Limardi selama tiga hari.

“Tim sudah lakukan pengintaian  di kantor yang bersangkutan. Dengan yakin bahwa yang bersangkutan selalu berada di kantor, akhirnya tim melakukan penangkapan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto.

Menurut Anton Delianto, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). "Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," tutur Anton Delianto, di Kantor Kejari Surabaya, Jl. Sukomanunggal, Rabu (24/02/2021).

Ia menambahkan, dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.

"Menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenarjo, SH., MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan," imbuhnya.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo. "Alhamdulillah kondisinya sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas Porong," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Johanes Limardi Soenarjo pada tahun 2015 menggelapkan pajak PPH atas penjualan tanah sebesar lebih kurang Rp. 1,8 milyar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.

Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. bd/cr2/ham

Berita Terbaru

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI,com, Madiun - Setelah adanya temukan sejumlah kasus campak pada awal Tahun 2026, membuat  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga …

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Libur Lebaran, Dispendukcapil Tegaskan Layanan Adminduk di Banyuwangi Tetap Buka

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bagi warga Kabupaten Banyuwangi tak perlu khawatir jika ingin mengurus administrasi kependudukan (adminduk) selama lebaran 2026,…

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Ramadhan Run Race 2026 Wadah Pemuda Hindari Balap Liar

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Balap liar yang kerap meresahkan warga coba dialihkan ke arena yang lebih positif. Melalui Ramadhan Run Race 2026 di Taman Ban…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …