SURABAYAPAGI.com, Gresik - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tambak Pulau Bawean berhasil menangkap tiga pemakai sabu dan seorang pengedar, dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto membenarkan penangkapan empat pemuda asal Pulau Bawean terkait sabu.
“Penangkapan dipimpin langsung Kanitreskrim Aipda Imam Subari,” kata Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, Kamis (25/2/2021).
Diungkapkan Rahmat, awalnya petugas menggerebek tiga orang yang asyik pesta sabu. Yakni Rohman (28), warga Dusun Kampung Baru, Sukaoneng, Tambak; Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21), keduanya warga Dusun Alas Timur, Daun, Sangkapura.
Hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, 3 pipet kaca, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Kepada petugas, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram dari M. Subat (45), warga Dusun Boom, Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura.
Polisi akhirnya menangkap Subat di rumahnya tanpa perlawanan, dan mendapatkan barang bukti alat hisap sabu, korek gas, timbangan elektrik, 4 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu.
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti total 2.48 Gram sabu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Rachmat. did
Editor : Redaksi