Kredit Macet Bank Jatim, Eks Kepala Cabang Ditahan Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Team Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berhasil menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur).

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021).

Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Angga, Senin (1/3/2021). 

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

"Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambah Angga.

Terpisah, Yuliana, Penasehat Hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. 

"Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan. Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.

Sedangkan, Soares, Penasehat Hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.bd

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…