Kredit Macet Bank Jatim, Eks Kepala Cabang Ditahan Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Team Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berhasil menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur).

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021).

Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Angga, Senin (1/3/2021). 

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

"Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambah Angga.

Terpisah, Yuliana, Penasehat Hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. 

"Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan. Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.

Sedangkan, Soares, Penasehat Hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.bd

Berita Terbaru

Produksi Gula Jatim Meningkat, Gubernur Khofifah Optimistis Swasembada 2026 Tercapai

Produksi Gula Jatim Meningkat, Gubernur Khofifah Optimistis Swasembada 2026 Tercapai

Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung proses produksi gula di Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Kabupaten Kediri, d…

Tebar Kepedulian Iduladha, Forwan Surabaya Salurkan 500 Paket Daging Kurban

Tebar Kepedulian Iduladha, Forwan Surabaya Salurkan 500 Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 18:04 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum hari Hari Raya Iduladha dimanfaatkan oleh Forum Wartawan Surabaya (Forwan) untuk berbagi dengan sesama. Kegiatan…

Tebar Energi Kurban, PLN Salurkan 107 Sapi dan 154 Kambing Untuk Ribuan Warga Jatim

Tebar Energi Kurban, PLN Salurkan 107 Sapi dan 154 Kambing Untuk Ribuan Warga Jatim

Kamis, 28 Mei 2026 17:59 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyalurkan hewan kurban ke seluruh wilayah J…

Jaga Higienitas, DPC PDIP Kota Madiun Gunakan Besek Untuk Kemasan Daging Kurban

Jaga Higienitas, DPC PDIP Kota Madiun Gunakan Besek Untuk Kemasan Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 17:48 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:48 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun pilih gunakan besek untuk wadah paket daging kurban pada idul Adha 1447. P…

Optimalkan Pengelolaan Limbah Domestik, Ini Layanan Inovatif DPUPR Kota Kediri

Optimalkan Pengelolaan Limbah Domestik, Ini Layanan Inovatif DPUPR Kota Kediri

Kamis, 28 Mei 2026 17:41 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Guna meningkatkan kualitas sanitasi di wilayah Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri kini resmi…

Dorong Inovasi Produk Ban, Pasar Jawa Timur Dinilai Strategis bagi Industri Ban Nasional

Dorong Inovasi Produk Ban, Pasar Jawa Timur Dinilai Strategis bagi Industri Ban Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 17:18 WIB

Kamis, 28 Mei 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen ban PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang b…