Kredit Macet Bank Jatim, Eks Kepala Cabang Ditahan Jaksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO
Tampak keempat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Team Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berhasil menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur).

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021).

Diceritakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Angga, Senin (1/3/2021). 

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

"Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambah Angga.

Terpisah, Yuliana, Penasehat Hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. 

"Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan. Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.

Sedangkan, Soares, Penasehat Hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.bd

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…