Sertifikat Vaksin Pengganti Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi covid-19 bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.

Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid mengatakan pihaknya mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19.

Fajrin menyebutkan keputusan ini mempertimbangkan dengan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

"Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab," katanya pada webinar daring Bappenas/PPN pada Senin (1/3/2021).

Fajrin menyebut sertifikat yang dapat diakses secara daring ini nantinya akan dijadikan paspor dalam bentuk scan kode QR. Sehingga, di berbagai fasilitas publik seperti bandara pelacakan (tracing) dapat dilakukan dengan mudah.

"Jadi di lokasi tersebut warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat)," tambah dia.

Di kesempatan sama, ia juga mengatakan dengan mengandalkan satu data, pemerintah dapat mendata siapa saja yang belum mendapat vaksin atau yang menolak divaksinasi.

Mereka yang menolak, lanjutnya, dapat diberi sanksi berupa penundaan pemberian bantuan sosial (bansos) dan denda.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid, dijelaskan ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang menolak. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau serta Denda,"

Demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021. n jk/rmc

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…