Sertifikat Vaksin Pengganti Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi covid-19 bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.

Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid mengatakan pihaknya mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19.

Fajrin menyebutkan keputusan ini mempertimbangkan dengan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

"Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab," katanya pada webinar daring Bappenas/PPN pada Senin (1/3/2021).

Fajrin menyebut sertifikat yang dapat diakses secara daring ini nantinya akan dijadikan paspor dalam bentuk scan kode QR. Sehingga, di berbagai fasilitas publik seperti bandara pelacakan (tracing) dapat dilakukan dengan mudah.

"Jadi di lokasi tersebut warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat)," tambah dia.

Di kesempatan sama, ia juga mengatakan dengan mengandalkan satu data, pemerintah dapat mendata siapa saja yang belum mendapat vaksin atau yang menolak divaksinasi.

Mereka yang menolak, lanjutnya, dapat diberi sanksi berupa penundaan pemberian bantuan sosial (bansos) dan denda.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid, dijelaskan ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang menolak. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau serta Denda,"

Demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021. n jk/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan…

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan beras jenis premium…

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Petani Jombang Was-was, Harga Cengkeh Naik Tapi Hama dan Penyakit Mengancam

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sejumlah petani cengkeh di Wonosalam, Jombang mulai merasa lega lantaran harga cengkeh mengalami kenaikan. Meski demikian, hal itu…

Fraksi Demokrat Kompak Absen saat Gubernur Khofifah Bacakan Nota APBD 2027

Fraksi Demokrat Kompak Absen saat Gubernur Khofifah Bacakan Nota APBD 2027

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seluruh Anggota Fraksi Partai demokrat Jawa Timur kompak absen dalam Paripurna pembacaan Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur…

Harga Cabai di Magetan Naik Tembus Rp72 Ribu per Kilogram saat Kemarau Panjang

Harga Cabai di Magetan Naik Tembus Rp72 Ribu per Kilogram saat Kemarau Panjang

Kamis, 10 Sep 2026 14:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI,com, Magetan - Musim kemarau panjang, sejumlah harga cabai di Pasar Sayur Magetan kembali naik karena pasokan cabai ke pasar berkurang. Padahal,…