Sertifikat Vaksin Pengganti Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak
Salah satu bentuk sertifikat vaksinasi berupa elektronik yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. SP/Jak

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi covid-19 bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.

Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid mengatakan pihaknya mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19.

Fajrin menyebutkan keputusan ini mempertimbangkan dengan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

"Memang untuk sekarang ini belum selesai aturannya, tapi dalam bayangan kami bahwa ke depan sertifikat vaksinasi covid-19 ini dapat berperan atau mengganti hasil tes PCR atau swab," katanya pada webinar daring Bappenas/PPN pada Senin (1/3/2021).

Fajrin menyebut sertifikat yang dapat diakses secara daring ini nantinya akan dijadikan paspor dalam bentuk scan kode QR. Sehingga, di berbagai fasilitas publik seperti bandara pelacakan (tracing) dapat dilakukan dengan mudah.

"Jadi di lokasi tersebut warga dapat men-submit dua alternatif, satu test PCR atau swab bila belum divaksin dan kedua setelah divaksin (menggunakan sertifikat)," tambah dia.

Di kesempatan sama, ia juga mengatakan dengan mengandalkan satu data, pemerintah dapat mendata siapa saja yang belum mendapat vaksin atau yang menolak divaksinasi.

Mereka yang menolak, lanjutnya, dapat diberi sanksi berupa penundaan pemberian bantuan sosial (bansos) dan denda.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid, dijelaskan ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang menolak. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau serta Denda,"

Demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021. n jk/rmc

Berita Terbaru

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Perjalanan usaha Hawien Wilopo membuktikan bahwa ketekunan dan dukungan yang tepat mampu mengantarkan pelaku UMKM naik kelas hingga …