Hutan Reklame di Jalanan Kota, Komisi A Ajukan Revisi Perda Reklame

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya. SP/ALQ
Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengajukan Revisi Perda Nomor 5   tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu. 

''Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Billboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan, Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Billboard, Bando dan Baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya Videotron atau Megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' katanya, Senin (8/3). 

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas. 

''Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' katanya 

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame. Hal ini, katanya, membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain. 

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kota tercintanya,'' ujar dia. 

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata dia, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga mesti tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya 

Semangat inilah, kata dia,  yang membuat Komisi A mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Satu, lanjutnya, demi hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki, dan yang kedua mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City. 

''Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,'' kata Toni. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …