Hutan Reklame di Jalanan Kota, Komisi A Ajukan Revisi Perda Reklame

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya. SP/ALQ
Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengajukan Revisi Perda Nomor 5   tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Revisi diajukan lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan advertising oleh para penyelenggara reklame di Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam industri advertising di Kota Surabaya. Menurutnya, Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu. 

''Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Billboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan, Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Billboard, Bando dan Baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya Videotron atau Megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' katanya, Senin (8/3). 

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas. 

''Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' katanya 

Dia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame. Hal ini, katanya, membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain. 

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kota tercintanya,'' ujar dia. 

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata dia, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga mesti tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya 

Semangat inilah, kata dia,  yang membuat Komisi A mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame. Satu, lanjutnya, demi hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki, dan yang kedua mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City. 

''Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,'' kata Toni. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…