Nabung Ribuan Dollar Palsu di Bank, 2 Warga Bali Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 21:42 WIB

Nabung Ribuan Dollar Palsu di Bank, 2 Warga Bali Ditangkap

i

Barang bukti ribuan dollar AS palsu yang senilai Rp 21 Miliar, disita oleh Polrestabes Surabaya usai diketahui akan dimasukkan di bank oleh dua warga, Senin (8/3/2021). SP/Fikri/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama kasus mata uang asing palsu di Banyuwangi terungkap, mata uang asing palsu jenis dollar juga beredar di Surabaya. Tak tanggung-tanggung, dollar palsu tersebut jika dikurskan mencapai Rp 21 miliar.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Resmob mengamankan dua warga Bali dalam kasus ini. Keduanya diduga hendak mengedarkan uang dollar Amerika palsu di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan berinisial IWW (42), warga Denpasar, dan SMJ (56) warga Bangil.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang asing palsu jenis dollar pecahan 100 dollar sebanyak 2.300 lembar yang hendak ditabungkan ke Bank Mandiri.

"Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank," kata Oki, Senin (08/3/2021).

Modus yang dipakai oleh kedua pelaku ini adalah menabungkan uang dollar palsu ini yang ditabung kemudian agar menjadi nominal dalam bentuk mata uang Rupiah senilai 21 Miliar. Namun, saat hendak memasukkannya ke dalam tabungan, oleh pihak bank dilakukan pemeriksaan.

Pasalnya, nominal uang palsu jika dikurskan mencapai nilai yang cukup besar.

"Jadi uang palsu ini hendak ditabungkan ke Bank Mandiri, namun tidak berhasil karena banyak sekali perbedaannya," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas Dollar Amerika pecahan 100 USD tersebut adalah palsu. Lalu petugas bank menghubungi polisi.

Keduanya diamankan polisi di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya pada 21 Desember 2020 lalu.

Dalam pemeriksaan, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dolar palsu tersebut. Ia juga mengatakan kalau dia bertugas mengirim saja.

"Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," aku pelaku IWW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam jaringan pengedar uang asing palsu Rp 4,7 Triliun di Banyuwangi.

Diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran uang asing palsu. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang asing palsu berbagai jenis dengan nominal setara dengan RP 2,8 triliun.

Dan setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan dari kediaman salah satu pelaku yang disinyalir sebagai otak.

Dengan barang bukti tambahan tersebut, total uang asing palsu yang diamankan polisi jika dinominalkan berjumlah Rp 4,7 triliun. fm/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU