Nabung Ribuan Dollar Palsu di Bank, 2 Warga Bali Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti ribuan dollar AS palsu yang senilai Rp 21 Miliar, disita oleh Polrestabes Surabaya usai diketahui akan dimasukkan di bank oleh dua warga, Senin (8/3/2021). SP/Fikri/Julian
Barang bukti ribuan dollar AS palsu yang senilai Rp 21 Miliar, disita oleh Polrestabes Surabaya usai diketahui akan dimasukkan di bank oleh dua warga, Senin (8/3/2021). SP/Fikri/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama kasus mata uang asing palsu di Banyuwangi terungkap, mata uang asing palsu jenis dollar juga beredar di Surabaya. Tak tanggung-tanggung, dollar palsu tersebut jika dikurskan mencapai Rp 21 miliar.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Resmob mengamankan dua warga Bali dalam kasus ini. Keduanya diduga hendak mengedarkan uang dollar Amerika palsu di Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan berinisial IWW (42), warga Denpasar, dan SMJ (56) warga Bangil.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang asing palsu jenis dollar pecahan 100 dollar sebanyak 2.300 lembar yang hendak ditabungkan ke Bank Mandiri.

"Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank," kata Oki, Senin (08/3/2021).

Modus yang dipakai oleh kedua pelaku ini adalah menabungkan uang dollar palsu ini yang ditabung kemudian agar menjadi nominal dalam bentuk mata uang Rupiah senilai 21 Miliar. Namun, saat hendak memasukkannya ke dalam tabungan, oleh pihak bank dilakukan pemeriksaan.

Pasalnya, nominal uang palsu jika dikurskan mencapai nilai yang cukup besar.

"Jadi uang palsu ini hendak ditabungkan ke Bank Mandiri, namun tidak berhasil karena banyak sekali perbedaannya," tandas Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pemeriksaan di bank, diketahui bahwa uang kertas Dollar Amerika pecahan 100 USD tersebut adalah palsu. Lalu petugas bank menghubungi polisi.

Keduanya diamankan polisi di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya pada 21 Desember 2020 lalu.

Dalam pemeriksaan, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dolar palsu tersebut. Ia juga mengatakan kalau dia bertugas mengirim saja.

"Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," aku pelaku IWW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam jaringan pengedar uang asing palsu Rp 4,7 Triliun di Banyuwangi.

Diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran uang asing palsu. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti uang asing palsu berbagai jenis dengan nominal setara dengan RP 2,8 triliun.

Dan setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan dari kediaman salah satu pelaku yang disinyalir sebagai otak.

Dengan barang bukti tambahan tersebut, total uang asing palsu yang diamankan polisi jika dinominalkan berjumlah Rp 4,7 triliun. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …