Sidang Perkara Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Ariel Topan Tubagus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno dihadirkan di lanjutan persidangan dugaan perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Ariel Topan Tubagus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pada pendapatnya, ahli menerangkan terkait unsur pasal 263 KUHPidana yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa. Menurutnya, penggunaan pasal 263 KUHPidana harus mengandung unsur ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini biasanya adalah pihak pelapor. “Pelapor melaporkan seseorang tentunya pelapor merasa dirugikan,” terangnya. 

Saat ditanya Fahmi Bahmid, Penasehat Hukum terdakwa, terkait akibat hukum dalam pasal tersebut terhadap seseorang, ahli menerangkan apabila surat yang diduga dipalsukan tersebut juga dipergunakan pelapor untuk kepentingannya, artinya secara tidak langsung dia mengakui tidak ada unsur pemalsuan didalam surat tersebut. 

“Apabila saya melaporkan seseorang tetapi saya diuntungkan, dengan menggunakan surat tersebut untuk mengambil kredit di sebuah bank, makna unsur yang terkandung dalam pasal 263 KUHPidana seperti apa?,” Fahmi Bahmid mencontohkan. 

Ahli menjawab, “Apabila dia (pelapor, red) juga menggunakan surat itu untuk kepentingan diri sendiri, berarti secara tidak langsung dia mengakui bahwa surat itu tidak terjadi kepalsuan,” ujar Ahli. 

Bahkan, apabila pelapor sebelumnya mengetahui dan menggunakan fungsi surat yang diduga dipalsukan tersebut, ada dugaan tindak pidana yang dilanggar. “Maka juga bisa dimintai pertanggung jawaban,” beber Ahli.

Ketua majelis hakim Parno pun ikut menanyakan, apabila si pelapor tidak tahu siapa yang diduga memalsukan surat, sedangkan si pelapor mendapat keuntungan terkait surat tersebut, apakah seorang direktur selaku penanggung jawab sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa dilaporkan pidana, sedangkan terkait pemalsuan belum tahu siapa yang memalsukan. 

“Manakala kalau dia menggunakan surat itu juga, yang menurut dirinya surat itu mengandung unsur tidak benar di dalam pasal 263 ayat (2) juga dijelaskan jika menggunakan surat palsu juga ada ketentuan pidananya, namun siapa yang melakukan tentunya harus ada alat bukti,” jawab Ahli.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Fahmi Bahmid kembali menegaskan, Bahwa dari keterangan ahli sudah jelas diterangkan, bahwa didalam sebuah kasus, yang ada di dalam pemalsuan itu tidak bisa ada unsur penggelapan. 

Terkait penggunaan dan keuntungan dokumen bagi seseorang yang menuding adanya dugaan pemalsuan. “Itu patut diduga bahwa dokumen tersebut adalah benar (asli) karena apa dia juga menggunakan, nah itu disitu unsurnya,” tambah Fahmi. 

Yang terpenting lanjut Fahmi, dari semua keterangan itu adalah unsur dari kerugiannya. Di dalam persoalan ini ternyata pelapor sendiri diuntungkan, karena dia menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mengambil kredit dan sebagaimanya.

Terkait dengan bukti Labfor, menurut ahli, pemahaman non identik tidak mesti palsu, harus ditelusuri lagi.

“Apalagi fakta-fakta pelapor ini menggunakan. Pelapor ini juga yang mengambil kredit, pelapor juga yang  menggunakan dokumen tersebut. Artinya pelapor membenarkan bahwa dokumen tersebut itu adalah asli, hanya persoalan lain, persoalan  di luar hukum. Dan apabila persoalan sakit hati diadili di persidangan ini, rusak negara ini, jadi jelas bahwa kasus ini murni pemalsuan yang tidak bisa dibuktikan, karena apa, yang menggunakan justru yang melaporkan,” tambah Fahmi.bd

Berita Terbaru

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

67 Juta UMKM, Sertifikasi SNI Masih Minim, DPR RI Soroti Keterbatasan Anggaran BSN

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rendahnya cakupan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tantangan d…

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Kirab Enam Tumpeng Raksasa Warnai Haul ke-61 Mbah KH Moh Syafi’i di Pongangan

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Tradisi dan gotong royong kembali berpadu dalam peringatan Haul ke-61 Mbah Kiai Haji (KH) Mohammad Syafi’i dan para sesepuh Desa Pon…

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…