Sidang Perkara Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Ariel Topan Tubagus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno dihadirkan di lanjutan persidangan dugaan perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Ariel Topan Tubagus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pada pendapatnya, ahli menerangkan terkait unsur pasal 263 KUHPidana yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa. Menurutnya, penggunaan pasal 263 KUHPidana harus mengandung unsur ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini biasanya adalah pihak pelapor. “Pelapor melaporkan seseorang tentunya pelapor merasa dirugikan,” terangnya. 

Saat ditanya Fahmi Bahmid, Penasehat Hukum terdakwa, terkait akibat hukum dalam pasal tersebut terhadap seseorang, ahli menerangkan apabila surat yang diduga dipalsukan tersebut juga dipergunakan pelapor untuk kepentingannya, artinya secara tidak langsung dia mengakui tidak ada unsur pemalsuan didalam surat tersebut. 

“Apabila saya melaporkan seseorang tetapi saya diuntungkan, dengan menggunakan surat tersebut untuk mengambil kredit di sebuah bank, makna unsur yang terkandung dalam pasal 263 KUHPidana seperti apa?,” Fahmi Bahmid mencontohkan. 

Ahli menjawab, “Apabila dia (pelapor, red) juga menggunakan surat itu untuk kepentingan diri sendiri, berarti secara tidak langsung dia mengakui bahwa surat itu tidak terjadi kepalsuan,” ujar Ahli. 

Bahkan, apabila pelapor sebelumnya mengetahui dan menggunakan fungsi surat yang diduga dipalsukan tersebut, ada dugaan tindak pidana yang dilanggar. “Maka juga bisa dimintai pertanggung jawaban,” beber Ahli.

Ketua majelis hakim Parno pun ikut menanyakan, apabila si pelapor tidak tahu siapa yang diduga memalsukan surat, sedangkan si pelapor mendapat keuntungan terkait surat tersebut, apakah seorang direktur selaku penanggung jawab sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa dilaporkan pidana, sedangkan terkait pemalsuan belum tahu siapa yang memalsukan. 

“Manakala kalau dia menggunakan surat itu juga, yang menurut dirinya surat itu mengandung unsur tidak benar di dalam pasal 263 ayat (2) juga dijelaskan jika menggunakan surat palsu juga ada ketentuan pidananya, namun siapa yang melakukan tentunya harus ada alat bukti,” jawab Ahli.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Fahmi Bahmid kembali menegaskan, Bahwa dari keterangan ahli sudah jelas diterangkan, bahwa didalam sebuah kasus, yang ada di dalam pemalsuan itu tidak bisa ada unsur penggelapan. 

Terkait penggunaan dan keuntungan dokumen bagi seseorang yang menuding adanya dugaan pemalsuan. “Itu patut diduga bahwa dokumen tersebut adalah benar (asli) karena apa dia juga menggunakan, nah itu disitu unsurnya,” tambah Fahmi. 

Yang terpenting lanjut Fahmi, dari semua keterangan itu adalah unsur dari kerugiannya. Di dalam persoalan ini ternyata pelapor sendiri diuntungkan, karena dia menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mengambil kredit dan sebagaimanya.

Terkait dengan bukti Labfor, menurut ahli, pemahaman non identik tidak mesti palsu, harus ditelusuri lagi.

“Apalagi fakta-fakta pelapor ini menggunakan. Pelapor ini juga yang mengambil kredit, pelapor juga yang  menggunakan dokumen tersebut. Artinya pelapor membenarkan bahwa dokumen tersebut itu adalah asli, hanya persoalan lain, persoalan  di luar hukum. Dan apabila persoalan sakit hati diadili di persidangan ini, rusak negara ini, jadi jelas bahwa kasus ini murni pemalsuan yang tidak bisa dibuktikan, karena apa, yang menggunakan justru yang melaporkan,” tambah Fahmi.bd

Berita Terbaru

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Salah Sasaran Kritik, Pensiunan Satpol PP Gresik Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Kadishub Khusaini

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik video kritik terkait banjir di Terminal Bunder yang sempat ramai di media sosial akhirnya berujung klarifikasi. Muhammad A…

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Siap Meluncur di Pasar Eropa, Yamaha Tricity 300 Kini Dilengkapi Sistem Keamanan 'Airbag'

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yamaha, pabrikan otomotif ternama asal Jepang kini baru saja meluncurkan model teranyarnya Yamaha ‘Tricity 300’ yang bekerja sama de…

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Kapolres Gresik Tinjau Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Stok Bahan Pokok Terkendali

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah p…

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Gegara Ngaku Cucu Menteri, BGN Hentikan Sementara 2 Dapur MBG di Ponorogo

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) merilis penghentian sementara dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan…

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menyambut malam ke-27 Ramadhan, Warga Kota Probolinggo, memiliki tradisi unik yang dikenal dengan sebutan Bi-Bi-Bi…

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Sosok Haji Her 'Sultan Madura', Gelontorkan Zakat Rp 45 Miliar hingga Beri Santunan di 13 kecamatan Pamekasan

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Banyak yang bertanya-tanya siapa Haji Khairul Umam atau Haji Her? beliau adalah 'Sultan Madura' pemilik PT Bawang Mas yang viral…