Sidang Perkara Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Ariel Topan Tubagus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno dihadirkan di lanjutan persidangan dugaan perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Ariel Topan Tubagus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pada pendapatnya, ahli menerangkan terkait unsur pasal 263 KUHPidana yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa. Menurutnya, penggunaan pasal 263 KUHPidana harus mengandung unsur ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini biasanya adalah pihak pelapor. “Pelapor melaporkan seseorang tentunya pelapor merasa dirugikan,” terangnya. 

Saat ditanya Fahmi Bahmid, Penasehat Hukum terdakwa, terkait akibat hukum dalam pasal tersebut terhadap seseorang, ahli menerangkan apabila surat yang diduga dipalsukan tersebut juga dipergunakan pelapor untuk kepentingannya, artinya secara tidak langsung dia mengakui tidak ada unsur pemalsuan didalam surat tersebut. 

“Apabila saya melaporkan seseorang tetapi saya diuntungkan, dengan menggunakan surat tersebut untuk mengambil kredit di sebuah bank, makna unsur yang terkandung dalam pasal 263 KUHPidana seperti apa?,” Fahmi Bahmid mencontohkan. 

Ahli menjawab, “Apabila dia (pelapor, red) juga menggunakan surat itu untuk kepentingan diri sendiri, berarti secara tidak langsung dia mengakui bahwa surat itu tidak terjadi kepalsuan,” ujar Ahli. 

Bahkan, apabila pelapor sebelumnya mengetahui dan menggunakan fungsi surat yang diduga dipalsukan tersebut, ada dugaan tindak pidana yang dilanggar. “Maka juga bisa dimintai pertanggung jawaban,” beber Ahli.

Ketua majelis hakim Parno pun ikut menanyakan, apabila si pelapor tidak tahu siapa yang diduga memalsukan surat, sedangkan si pelapor mendapat keuntungan terkait surat tersebut, apakah seorang direktur selaku penanggung jawab sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa dilaporkan pidana, sedangkan terkait pemalsuan belum tahu siapa yang memalsukan. 

“Manakala kalau dia menggunakan surat itu juga, yang menurut dirinya surat itu mengandung unsur tidak benar di dalam pasal 263 ayat (2) juga dijelaskan jika menggunakan surat palsu juga ada ketentuan pidananya, namun siapa yang melakukan tentunya harus ada alat bukti,” jawab Ahli.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Fahmi Bahmid kembali menegaskan, Bahwa dari keterangan ahli sudah jelas diterangkan, bahwa didalam sebuah kasus, yang ada di dalam pemalsuan itu tidak bisa ada unsur penggelapan. 

Terkait penggunaan dan keuntungan dokumen bagi seseorang yang menuding adanya dugaan pemalsuan. “Itu patut diduga bahwa dokumen tersebut adalah benar (asli) karena apa dia juga menggunakan, nah itu disitu unsurnya,” tambah Fahmi. 

Yang terpenting lanjut Fahmi, dari semua keterangan itu adalah unsur dari kerugiannya. Di dalam persoalan ini ternyata pelapor sendiri diuntungkan, karena dia menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mengambil kredit dan sebagaimanya.

Terkait dengan bukti Labfor, menurut ahli, pemahaman non identik tidak mesti palsu, harus ditelusuri lagi.

“Apalagi fakta-fakta pelapor ini menggunakan. Pelapor ini juga yang mengambil kredit, pelapor juga yang  menggunakan dokumen tersebut. Artinya pelapor membenarkan bahwa dokumen tersebut itu adalah asli, hanya persoalan lain, persoalan  di luar hukum. Dan apabila persoalan sakit hati diadili di persidangan ini, rusak negara ini, jadi jelas bahwa kasus ini murni pemalsuan yang tidak bisa dibuktikan, karena apa, yang menggunakan justru yang melaporkan,” tambah Fahmi.bd

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…