Sidang Perkara Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Ariel Topan Tubagus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 
Tampak Ahli Pidana Unair Surabaya, Prof Dr Hari Basuki Minarno saat dimintai pendapatnya pada persidangan yang digelar di PN Surabaya .SP/BUDI MULYONO. 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno dihadirkan di lanjutan persidangan dugaan perkara pemalsuan akta otentik yang melibatkan Ariel Topan Tubagus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pada pendapatnya, ahli menerangkan terkait unsur pasal 263 KUHPidana yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa. Menurutnya, penggunaan pasal 263 KUHPidana harus mengandung unsur ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini biasanya adalah pihak pelapor. “Pelapor melaporkan seseorang tentunya pelapor merasa dirugikan,” terangnya. 

Saat ditanya Fahmi Bahmid, Penasehat Hukum terdakwa, terkait akibat hukum dalam pasal tersebut terhadap seseorang, ahli menerangkan apabila surat yang diduga dipalsukan tersebut juga dipergunakan pelapor untuk kepentingannya, artinya secara tidak langsung dia mengakui tidak ada unsur pemalsuan didalam surat tersebut. 

“Apabila saya melaporkan seseorang tetapi saya diuntungkan, dengan menggunakan surat tersebut untuk mengambil kredit di sebuah bank, makna unsur yang terkandung dalam pasal 263 KUHPidana seperti apa?,” Fahmi Bahmid mencontohkan. 

Ahli menjawab, “Apabila dia (pelapor, red) juga menggunakan surat itu untuk kepentingan diri sendiri, berarti secara tidak langsung dia mengakui bahwa surat itu tidak terjadi kepalsuan,” ujar Ahli. 

Bahkan, apabila pelapor sebelumnya mengetahui dan menggunakan fungsi surat yang diduga dipalsukan tersebut, ada dugaan tindak pidana yang dilanggar. “Maka juga bisa dimintai pertanggung jawaban,” beber Ahli.

Ketua majelis hakim Parno pun ikut menanyakan, apabila si pelapor tidak tahu siapa yang diduga memalsukan surat, sedangkan si pelapor mendapat keuntungan terkait surat tersebut, apakah seorang direktur selaku penanggung jawab sebuah Perseroan Terbatas (PT) bisa dilaporkan pidana, sedangkan terkait pemalsuan belum tahu siapa yang memalsukan. 

“Manakala kalau dia menggunakan surat itu juga, yang menurut dirinya surat itu mengandung unsur tidak benar di dalam pasal 263 ayat (2) juga dijelaskan jika menggunakan surat palsu juga ada ketentuan pidananya, namun siapa yang melakukan tentunya harus ada alat bukti,” jawab Ahli.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Fahmi Bahmid kembali menegaskan, Bahwa dari keterangan ahli sudah jelas diterangkan, bahwa didalam sebuah kasus, yang ada di dalam pemalsuan itu tidak bisa ada unsur penggelapan. 

Terkait penggunaan dan keuntungan dokumen bagi seseorang yang menuding adanya dugaan pemalsuan. “Itu patut diduga bahwa dokumen tersebut adalah benar (asli) karena apa dia juga menggunakan, nah itu disitu unsurnya,” tambah Fahmi. 

Yang terpenting lanjut Fahmi, dari semua keterangan itu adalah unsur dari kerugiannya. Di dalam persoalan ini ternyata pelapor sendiri diuntungkan, karena dia menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mengambil kredit dan sebagaimanya.

Terkait dengan bukti Labfor, menurut ahli, pemahaman non identik tidak mesti palsu, harus ditelusuri lagi.

“Apalagi fakta-fakta pelapor ini menggunakan. Pelapor ini juga yang mengambil kredit, pelapor juga yang  menggunakan dokumen tersebut. Artinya pelapor membenarkan bahwa dokumen tersebut itu adalah asli, hanya persoalan lain, persoalan  di luar hukum. Dan apabila persoalan sakit hati diadili di persidangan ini, rusak negara ini, jadi jelas bahwa kasus ini murni pemalsuan yang tidak bisa dibuktikan, karena apa, yang menggunakan justru yang melaporkan,” tambah Fahmi.bd

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…