Bahaya Limbah Batu Bara Untuk Lingkungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST, DEA., selaku dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) . SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI 
Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST, DEA., selaku dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) . SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Presiden RI keluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pakar Lingkungan Universitas Airlangga menyebut jika hal tersebut masih dianggap berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat melalui gangguan pada sistem pernafasan. Minggu (14/03/2021).

 Sedang menjadi perbincangan, lagi-lagi kebijakan Presiden Joko Widodo menimbulkan polemik di sejumlah platform media massa maupun media sosial. Sebelumnya Jokowi dinilai telah melakukan blunder atas kebijakan legalisasi investasi minuman beralkohol, kini kebijakan dari Bapak Infrastruktur itu kembali dianggap membawa bencana.

Joko Widodo menghapus limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

 Menanggapi hal itu, Dr. Eko Prasetyo Kuncoro ST, DEA., selaku dosen Teknik Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan bahwa FABA merupakan limbah yang timbul dari pembakaran batu bara. Biasanya pembakaran batu bara tersebut dipakai untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

 Fly ash atau abu layang adalah abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah,” ujar Pakar Lingkungan Itu.

 Pasalnya, kandungan dari FABA itu sendiri bergantung pada jenis mineral yang ada pada batubara. Contoh kandungan mineral batu bara antara lain adalah karbon, oksigen, hydrogen, atau kandungan mineral dan senyawa lain seperti silika.

 Dampak FABA pada lingkungan dan masyarakat bergantung dari jumlah limbah dan kandungan toxic atau racun di dalamnya. FABA dalam jumlah besar dan tidak dikelola dengan baik akan dapat menyebar di lingkungan luas, masuk ke dalam air, udara, dan atau tanah sehingga berbahaya.

 “Salah satu penyakit akibat FABA adalah gangguan pada sistem pernapasan,” katanya singkat.

 Durasi munculnya gangguan pada sistem pernapasan akibat FABA tersebut tergantung pada jumlah atau konsentrasi FABA yang masuk dalam tubuh dan durasi terpapar. Penyakit lain yang kemungkinan akan timbul adalah silicosis, yaitu penyakit yang timbul akibat silica yang berlebihan didalam tubuh.

 Ketika FABA masih masuk dalam kategori limbah B3, maka limbah FABA perlu dikelola secara khusus. Aturan mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut dulunya diatur pada PP No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 

PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Untuk mengelola limbah B3 ada izinnya,” terang dosen yang akrab disapa Eko itu.

 Sementara itu, limbah non B3 dapat dimanfaatkan untuk pembuatan suatu produk. Ketika FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan dimasukkan pada kategori limbah non B3, FABA memang memiliki karakteristik yang dapat dijadikan sebagai campuran bahan bangunan seperti paving dan batako. Namun, penggunaan FABA untuk campuran tersebut masih perlu dilakukan uji kelayakan baik dari segi fisik, kimia, maupun mekanik. 

“Sebelum FABA dipakai untuk produksi bahan bangunan, perlu dilakukan uji seperti uji TCLP (toxicity characteristic learning procedure) untuk memastikan apakah kandungan pada bahan bangunan yang terkandung FABA tersebut berbahaya atau tidak,” jelasnya.

 Selanjutnya, Eko juga menjelaskan bahwa pengeluaran suatu limbah B3 menjadi limbah non B3 harus melalui suatu prosedur yang sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah pada PP No.101 Tahun 2014. Dirinya berharap, pemerintah dapat mengawal implementasi PP tersebut dengan baik, salah satunya ketika memutuskan mengeluarkan FABA dari kategori limbah B3. mbi

Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…