Biaya Layanan Kelahiran Saatnya Dicabut dari BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 21:37 WIB

Biaya Layanan Kelahiran Saatnya Dicabut dari BPJS

i

Logo BPJS Kesehatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sudah saatnya biaya pelayanan kelahiran dicabut dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini usulan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Darul Siska dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Darul Siska mengusulkan ini, karena dianggap kelahiran merupakan hal yang diinginkan individu dan bisa direncanakan keluarga.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan sifat layanan jaminan sosial yang memberikan perlindungan diri atas hal yang tidak diinginkan.

"Saya mau tanya satu hal, soal kelahiran ini apa memang harus masuk program BPJS? Karena kelahiran itu sesuatu yang diinginkan, direncanakan, apalagi ini bertentangan dengan BPJS," ujar Darul.

 

Bertentangan dengan Program Pemerintah

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Ia juga mengatakan jaminan biaya kelahiran yang ditanggung oleh BPJS bertentangan dengan program pemerintah. Salah satunya program Keluarga Berencana (KB) untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertumbuhan penduduk.

"Kalau menjamin kelahiran saya kira bertentangan dengan program pemerintah yang lain. Saya kira ini perlu jadi pertimbangan pemerintah apa masih perlu ada pelayanan kesehatan ini? Kalau saya mengusulkan itu dicoret," katanya.

 

Klaimnya Lebih Banyak

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron mengatakan biaya klaim persalinan secara sesar atau Caesarean Section (CS) yang ditanggung BPJS menjadi lebih banyak pada 2020. Ali mengaku banyak rumah sakit ingin mengklaim bayi baru lahir dengan operasi sesar.

Ia mengaku ada sebanyak 2.131 Rumah Sakit yang mengusulkan klaim persalinan secara sesar. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya akan membayarkan klaim tersebut.

"Intinya kami siap bayar secepat mungkin, asal sudah jelas, biar tidak salah bayar sebagaimana yang disepakati Kemenkes, pak Menkes juga bilang akan mengeluarkan kriteria untuk sesar," ujar Ali. erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU