Peraturan Baru bagi PNS yang Bercerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekarang ada aturan yang mengatur soal cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis Pasal 8 dalam PP, seperti dibahas oleh beberapa pejabat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

1/3 untuk PNS

Pasal ini menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

 

Tentang Istri Dimadu

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983. PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Wisata Gukyuk Cilik Sidoarjo Tahun 2026 yang…

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…