Peraturan Baru bagi PNS yang Bercerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekarang ada aturan yang mengatur soal cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis Pasal 8 dalam PP, seperti dibahas oleh beberapa pejabat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

1/3 untuk PNS

Pasal ini menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

 

Tentang Istri Dimadu

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983. PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…