Peraturan Baru bagi PNS yang Bercerai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekarang ada aturan yang mengatur soal cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis Pasal 8 dalam PP, seperti dibahas oleh beberapa pejabat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

1/3 untuk PNS

Pasal ini menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

 

Tentang Istri Dimadu

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983. PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …