Tawarkan Jasa Esek-Esek, Panti Pijat di Kediri Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan panti pijat diduga tawarkan jasa prostitusi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan panti pijat diduga tawarkan jasa prostitusi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Panti pijat yang menawarkan jasa prostitusi di Kediri digerebek polisi. Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yuli Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 74 di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri Senin (22/3) petang sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan empat orang dan beberapa barang bukti.

Menurut AKP Ni Ketut, empat orang yang diamankan tersebut yakni AN (29) alamat Ngantang, Malang (terapis), MF (28) alamat Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak (kasir), NB (35) alamat Bogor Jawa Barat (pengunjung), dan YL (42) alamat Trenggalek (pemilik panti pijat).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tisu bekas lap sperma, 1 seprai, 1 tisu basah, 1 BH, 2 rekapan hasil pijat, 1 sertifikat LP3S (Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat) atas nama YL, 1 surat izin penyehat tradisional atas nama YL, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp 637.000, dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.

Masih menurut AKP Ni Ketut, awalnya Unit Resmob Polres Kediri Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada layanan panti pijat plus-plus dengan nama YM milik YL yang beralamatkan di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 74 Kel. Ngronggo Kec. Kota Kediri.

"Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan sidak di YM dan mendapati seseorang laki-laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur," kata AKP Ni Ketut, Selasa (23/3/2021).

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, berdasarkan keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut bahwa yang bersangkutan memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.

Selanjutnya pelanggan menambah fasilitas HJ (Hand Job) dengan menambah biaya Rp 150.000.

"Dasar penggeledahan adalah Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, karena diduga ada tindak pidana yaitu memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul, atau mucikari," pungkas AKP Ni Ketut. 

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…