Ditahan Kejari, Mantan Kades Diduga Korupsi Dana Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pres release di Kejari Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanty
Pres release di Kejari Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanty

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kasus korupsi yang dana desa di Lamongan belum usai, dugaan korupsi dana desa juga terjadi di Mojokerto. Seorang mantan kades diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto diduga menyelewengkan dana desa.

Tersangka yang diamankan yakni Riyantono (43) mantan Kades Sumberwuluh. Paska berkas dari penyidik Polresta Mojokerto dinyatakan lengkap (P-21), tersangka langsung dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Mojokerto.

Tersangka datang ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II setelah menjalani rapid antigen. Selama satu jam menjalani pemeriksaan, tersangka tindakan pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 274.053.584 ini digiring ke mobil Kejari Kabupaten Mojokerto.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Ivan Kusumayuda dan Kasi Intel, Indra Subrata, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, tersangka merupakan mantan Kades Sumberwuluh di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka merupakan Kades Sumberwuluh periode 2013-2019. Tahun 2018 Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp 438.576.600. Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh,” ungkapnya, Rabu (24/3/2021).

Masih kata Gaos, akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo, Desa Sumberwuluh tidak dikerjakan atau fiktif.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. dwy

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…