Celurit Korban Hingga Tewas, Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan dengan rencana, sampai korban meninggal, dengan terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara virtual,Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, 

Menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Barang bukti berupa satu bilah Celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif,SH, akan mengajukan pembelaan Kamis pekan depan." Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan,".

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, melihat dalam kamar istrinya sedang dengan korban Achmad Suhandi, Sedang duduk berduaan.

Melihat terdakwa masuk kamar, korban langsung keluar kamar.Terdakwa bertanya pada istrinya " Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar,"?

Dijawab istri terdakwa " Kesini hanya tanya kamu ada dimana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," Istri terdakwa menjawab," tidak tahu, sehingga terdakwa marah, " kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," Tidak ada jawaban dari istri terdakwa.

Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu.

Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya, clurit disimpan dalam lemari.

Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya. 

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, didekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan clurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabasan Camplong Sampang.Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya :

Pemeriksaan luar jenazah ditemukan :

Luka iris pada dagu dan lengan kanan;

Luka bacok pada dada kanan;

Patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan;

Keluarnya jaringan paru kanan.bd

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …