Celurit Korban Hingga Tewas, Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan dengan rencana, sampai korban meninggal, dengan terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara virtual,Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, 

Menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Barang bukti berupa satu bilah Celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif,SH, akan mengajukan pembelaan Kamis pekan depan." Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan,".

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, melihat dalam kamar istrinya sedang dengan korban Achmad Suhandi, Sedang duduk berduaan.

Melihat terdakwa masuk kamar, korban langsung keluar kamar.Terdakwa bertanya pada istrinya " Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar,"?

Dijawab istri terdakwa " Kesini hanya tanya kamu ada dimana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," Istri terdakwa menjawab," tidak tahu, sehingga terdakwa marah, " kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," Tidak ada jawaban dari istri terdakwa.

Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu.

Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya, clurit disimpan dalam lemari.

Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya. 

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, didekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan clurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabasan Camplong Sampang.Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya :

Pemeriksaan luar jenazah ditemukan :

Luka iris pada dagu dan lengan kanan;

Luka bacok pada dada kanan;

Patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan;

Keluarnya jaringan paru kanan.bd

Berita Terbaru

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait penipuan berkedok open pre-order (PO) sembako murah. Akibat fenomena tersebut, sebanyak belasan ibu…

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Para pedagang daging sapi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur ikut mengeluh lantaran adanya kenaikan harga pada komoditas…

Dukung Iklim Perindustrian, Komisaris PLN Tinjau Kesiapan Infrastruktur Gardu Induk Penopang di Gresik

Dukung Iklim Perindustrian, Komisaris PLN Tinjau Kesiapan Infrastruktur Gardu Induk Penopang di Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri nasional serta memastikan keandalan pasokan listrik di kawasan strategis, Komisaris PT PLN (…

Momentum Musim Haji Jadi Berkah Bagi Pedagang Musiman pernak-pernik di Kediri

Momentum Musim Haji Jadi Berkah Bagi Pedagang Musiman pernak-pernik di Kediri

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki momen pelaksanaan ibadah Haji membawa berkah tersendiri bagi pedagang Pernak pernik perlengkapan haji musiman. Banyak dari…

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menindaklanjuti keberangkatan jemaah haji di Indonesia, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pacitan mencatat…