Celurit Korban Hingga Tewas, Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO
Sidang dengan terdakwa Matnadin (55), kasus pembunuhan, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (25/03/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan dengan rencana, sampai korban meninggal, dengan terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara virtual,Kamis (25/03/2021).

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, 

Menyatakan terdakwa Matnadin bersalah melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencana" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Barang bukti berupa satu bilah Celurit beserta sarungnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH dan Arif,SH, akan mengajukan pembelaan Kamis pekan depan." Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu Minggu depan,".

Dengan demikian sidang diakhiri dengan ketokan palu majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, melihat dalam kamar istrinya sedang dengan korban Achmad Suhandi, Sedang duduk berduaan.

Melihat terdakwa masuk kamar, korban langsung keluar kamar.Terdakwa bertanya pada istrinya " Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar,"?

Dijawab istri terdakwa " Kesini hanya tanya kamu ada dimana,".

"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," Istri terdakwa menjawab," tidak tahu, sehingga terdakwa marah, " kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," Tidak ada jawaban dari istri terdakwa.

Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban.

Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah clurit di pasar Camplong Sampang seharga 100 ribu.

Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya, clurit disimpan dalam lemari.

Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 09.30 wib sedang duduk di kursi depan rumahnya. 

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, didekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan clurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabasan Camplong Sampang.Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 wib. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia, Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya :

Pemeriksaan luar jenazah ditemukan :

Luka iris pada dagu dan lengan kanan;

Luka bacok pada dada kanan;

Patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan;

Keluarnya jaringan paru kanan.bd

Berita Terbaru

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…