Tragis, Purel Malang Tewas Ditubruk Truk dan Sempat Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang -  Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan Setia Nurmiati alias Ayu (21) yang ditemukan setengah telanjang dengan sejumlah luka tusukan di sebuah warung kosong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Wahyudi (34), kekasih korban dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo, rekan kerja korban di Cafe 99 Malang.

Hendri menyebut, awalnya korban mendatangi Wahyudi. Namun saat itu Wahyudi berada di dalam truk Hino yang biasa disopirinya dan tengah beristirahat bersama wanita lain berinsial AM, usai pesta di Cafe 88 Malang.

"Melihat korban datang, pelaku W (Wahyudi) kebingungan gara-gara korban terus menggedor pintu. Karena khawatir ada percekcokan, W menghidupkan mesin dan melajukan truknya. Korban tertabrak hingga tulang paha dan tulang ekornya patah," jelas Hendri, Kamis (25/3/2021).

Karena kebingungan, Wahyudi menghubungi Dalbo untuk melihat kondisi korban setelah tertabrak.

"Setelah mengecek, Dalbo menyeret tubuh korban ke warung kosong. Di sana Dalbo memperkosa korban. Padahal keadaan korban kritis. Dalbo mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melampiaskan nafsunya," papar Alumni Akpol 2002 tersebut.

Terkait dugaan luka tusuk pada bagian perut korban, Hendri menyebut bahwa luka itu ada lantaran tubuh korban tertabrak ban belakang truk.

"Itu tertabrak ban belakang. Memang luka robek itu sebelumnya diduga luka tusuk akibat benda tajam," tandasnya.

Sementara pelaku Dalbo mengaku bahwa korban masih hidup saat ia perkosa. Bahkan korban sempat menangis.

"Saat itu dia (korban) masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja," aku Dalbo kepada awak media.

Kedua pelaku dikenai pasal berbeda. Wahyudi dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3. Kemudian Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…