Tragis, Purel Malang Tewas Ditubruk Truk dan Sempat Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang -  Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan Setia Nurmiati alias Ayu (21) yang ditemukan setengah telanjang dengan sejumlah luka tusukan di sebuah warung kosong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Wahyudi (34), kekasih korban dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo, rekan kerja korban di Cafe 99 Malang.

Hendri menyebut, awalnya korban mendatangi Wahyudi. Namun saat itu Wahyudi berada di dalam truk Hino yang biasa disopirinya dan tengah beristirahat bersama wanita lain berinsial AM, usai pesta di Cafe 88 Malang.

"Melihat korban datang, pelaku W (Wahyudi) kebingungan gara-gara korban terus menggedor pintu. Karena khawatir ada percekcokan, W menghidupkan mesin dan melajukan truknya. Korban tertabrak hingga tulang paha dan tulang ekornya patah," jelas Hendri, Kamis (25/3/2021).

Karena kebingungan, Wahyudi menghubungi Dalbo untuk melihat kondisi korban setelah tertabrak.

"Setelah mengecek, Dalbo menyeret tubuh korban ke warung kosong. Di sana Dalbo memperkosa korban. Padahal keadaan korban kritis. Dalbo mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melampiaskan nafsunya," papar Alumni Akpol 2002 tersebut.

Terkait dugaan luka tusuk pada bagian perut korban, Hendri menyebut bahwa luka itu ada lantaran tubuh korban tertabrak ban belakang truk.

"Itu tertabrak ban belakang. Memang luka robek itu sebelumnya diduga luka tusuk akibat benda tajam," tandasnya.

Sementara pelaku Dalbo mengaku bahwa korban masih hidup saat ia perkosa. Bahkan korban sempat menangis.

"Saat itu dia (korban) masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja," aku Dalbo kepada awak media.

Kedua pelaku dikenai pasal berbeda. Wahyudi dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3. Kemudian Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…