Tragis, Purel Malang Tewas Ditubruk Truk dan Sempat Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.
Polisi saat menanyai pelaku dalam rilis di Polres Malang.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang -  Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan Setia Nurmiati alias Ayu (21) yang ditemukan setengah telanjang dengan sejumlah luka tusukan di sebuah warung kosong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Wahyudi (34), kekasih korban dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo, rekan kerja korban di Cafe 99 Malang.

Hendri menyebut, awalnya korban mendatangi Wahyudi. Namun saat itu Wahyudi berada di dalam truk Hino yang biasa disopirinya dan tengah beristirahat bersama wanita lain berinsial AM, usai pesta di Cafe 88 Malang.

"Melihat korban datang, pelaku W (Wahyudi) kebingungan gara-gara korban terus menggedor pintu. Karena khawatir ada percekcokan, W menghidupkan mesin dan melajukan truknya. Korban tertabrak hingga tulang paha dan tulang ekornya patah," jelas Hendri, Kamis (25/3/2021).

Karena kebingungan, Wahyudi menghubungi Dalbo untuk melihat kondisi korban setelah tertabrak.

"Setelah mengecek, Dalbo menyeret tubuh korban ke warung kosong. Di sana Dalbo memperkosa korban. Padahal keadaan korban kritis. Dalbo mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melampiaskan nafsunya," papar Alumni Akpol 2002 tersebut.

Terkait dugaan luka tusuk pada bagian perut korban, Hendri menyebut bahwa luka itu ada lantaran tubuh korban tertabrak ban belakang truk.

"Itu tertabrak ban belakang. Memang luka robek itu sebelumnya diduga luka tusuk akibat benda tajam," tandasnya.

Sementara pelaku Dalbo mengaku bahwa korban masih hidup saat ia perkosa. Bahkan korban sempat menangis.

"Saat itu dia (korban) masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja," aku Dalbo kepada awak media.

Kedua pelaku dikenai pasal berbeda. Wahyudi dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3. Kemudian Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…