Pemkab Izinkan Hajatan dengan Undangan Hanya 50 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mar 2021 20:55 WIB

Pemkab Izinkan Hajatan dengan Undangan Hanya 50 Persen

i

Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono saat memberikan keterangan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Seiring melandainya kasus covid-19 di Jawa Timur, Pemkab Ponorogo akhirnya kembali mengizinkan pelaksanaan resepsi dan hajatan namun dengan catatan jumlah undangan terbatas.

Baca Juga: Kang Giri Hadiri Panen Raya di Desa Pondok

Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono mengatakan diijinkannya kembali hajatan sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri yang dibreakdown dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/405.01.3/2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ponorogo.

“Kita sesuaikan jumlah undangannya 50 persen, hajatan dibolehkan tapi kalau bisa electon tapi tanpa ada yang joget-joget, takutnya nanti diviralkan,” jelas Agus, Jum’at (26/3).

Agus bersyukur sejumlah paguyuban yang terlibat dalam gelaran hajatan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Mulai dari Paguyuban Sor Terop, penyayi, electone dan lainnya.

Baca Juga: Barat Stadion Batoro Katong Ponorogo Bakal Dijadikan Gedung Ekraf

"Tidak boleh makan di tempat juga. Harus take away atau dibawa pulang. Karena kalau makan di tempat pasti buka masker bareng," lanjutnya.

Dibukanya izin hajatan ini, lanjut Agus juga setelah melihat angka kasus Covid-19 di Bumi Reog yang terus turun.

Diharapkan dengan dibukanya hajatan ini tidak akan menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru dari hajatan.

Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, 10 Kambing di Ponorogo Mati Terpanggang Si Jago Merah

Dengan begitu dana sebesar Rp 78 miliar dari refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 tidak habis.

"Saat ini kita refocusing anggaran realokasi, kita harapkan tidak habis menangani Covid-19 saja, jadi sisa refocusing bisa digunakan untuk program visi misi Bupati," terangnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU