Mau Konfirmasi ke Tersangka Korupsi, Wartawan Tempo Dianiaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan Kontras (kiri) dan Ketua AJI Surabaya (kanan) usai melapor ke Polda Jatim. SP/Hendarwanto
Perwakilan Kontras (kiri) dan Ketua AJI Surabaya (kanan) usai melapor ke Polda Jatim. SP/Hendarwanto

i

Lagi, Wartawan Dianiaya Oknum Aparat saat Bertugas

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama pemberitaan oknum wartawan di Situbondo yang dianiaya saat bertugas, aksi kekerasan terhadap awak media kembali terjadi.

Nurhadi, Jurnalis Majalah Tempo menjadi korban kekerasan saat menjalanan peliputan. Nurhadi mengaku dianiaya dan mengalami kekerasan verbal oleh para oknum aparat.

Saat itu Nurhadi hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 18.25 Wib, Sabtu (27/3/2021) saat Nurhadi mendatangi gedung pernikahan di kawasan Morokrembangan, Surabaya, tempat mantan pejabat yang hendak dikonfirmasinya itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi sekitar pukul 20.55 WIB-22.25 WIB (sekitar 90 menit).

Dalam keterangan AJI Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

Lalu sekitar Pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji," beber Ketua Aji Surabaya Eben Haezer Panca dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

"Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil," lanjutnya.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia, usai diinterogasi dengan penuh kekerasan.

"Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman," ungkap Eben.

Hingga pada Minggu (28/3) dinihari sekitar pukul 01.10 WIB, Nurhadi keluar dari Hotel Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah.

Pasca hal tersebut, ia didampingi istri, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lentera melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Minggu (28/3/2021) siang.

"Kami berharap, ini (kasus kekerasan) bisa menjadikan kinerja polisi semakin profesional. Kami menduga, pelakunya ada oknum anggota kepolisian, dan pengakuan dari Mas Nur Hadi sendiri ada dari (oknum) TNI juga, kami juga meminta dukungannya dari teman-teman jurnalis sekalian," kata Eben saat dijumpai di halaman SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). 

Eben menyebut, usai melakukan laporan ke SPKT, Nur Hadi akan melakukan visum pada sejumlah bagian tubuhnya yang mengalami kekerasan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. 

"Secara fisik, di bibir dan pelipis mengalami luka. Tapi yang jelas selain masalah fisik, psikologi korban juga sangat terpukul, apalagi istrinya juga saya pikir ini sangat terpukul dengan kondisi ini. Kami akan memastikan agar Nur Hadi dan keluarganya akan aman," ujar jurnalis Harian Surya itu. 

Untuk sementara, Nur Hadi dan keluarga akan disembunyikan ke lokasi yang lebih aman dan rahasia. Mengingat, sewaktu-waktu bisa saja terjadi ancaman lain kepada Nur Hadi dan keluarga. 

Eben menegaskan, memang profesi jurnalis, khususnya di Surabaya, masih belum aman. Menurutnya, aparat penegak masih melihat jurnalis sebagai ancaman. 

Senada, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengungkapkan, Nur Hadi sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di SPKT Polda Jatim. Menurutnya, ada 4 pasal yang dilayangkan kepada para oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindak kekerasan kepada Nur Hadi. 
 
"Yang kami laporkan tadi ada 4 pasal, yakni 170, 351, 355, dan 18 Undang-Undang Pers tahun 1999. Insyaallah, dalam waktu cepat saksi-saksi akan segera dipanggil," ujarnya kepada wartawan. 
 
Berdasarkan kacamata Kontras, tindakan untuk menghalang-halangi seorang jurnalis merupakan hal yang salah dan melanggar hukum. Sebab, kerja seorang jurnalis, lanjut dia, mempunyai hak untuk meliput sebuah peristiwa dan dilindungi UU. 
 
"Artinya, kalau memang tidak menghendaki untuk diliput bisa dilakukan dengan cara baik-baik, meminta wartawan keluar, dan sebagainya, tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Saya melihat, cara-cara yang digunakan ini adalah cara yang melanggar hukum, apalagi dugaan kuat bahwa terduga pelaku ini adalah oknum kepolisian, berdasarkan cerita yang disampaikan Mas Nur Hadi. Ada juga oknum TNI yang melakukan kekerasan, turut terlibat dalam tindakan kekerasan itu," tuturnya. 
 
Menurutnya, cara yang seyogyanga dilakukan aparat penegak hukum harus menggunakan prosedur hukum yang baik dan benar. Terlebih, tugas seorang jurnalis, termasuk pada jobdesk investigasi, dilindungi oleh UU, terutama oleh UU nomor 40 tahun 1999, pasal 18, 
 
"Kami juga meminta agar pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Nur Hadi dan keluarga. Apa yang dialami Mas Nur Hadi sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi juga ketakutan, karena terancam dan lain sebagainya," pungkasnya. 
 
"Selain laporan kepolisian, kami juga akan laporan ke Propam Mabes Polri, karena ada dugaan pelaku adalah oknum Polisi, kami juga akan mendatangi LPSK agar Mas Nur Hadi mendapat perlindungan," katanya.
 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pihaknya membenarkan tadi ada laporan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Jawa Timur. Dan Sekarang masih dilakukan pemeriksaan dan saat ini sedang dibuatkan laporan polisi dan akan menjalani pemeriksaan. nt

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…