6 Bocah Dicabuli dan Disetubuhi Takmir Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MY, tersangka pencabulan saat ditanyai awak media dalam rilis. SP/Hadi Lestariono
MY, tersangka pencabulan saat ditanyai awak media dalam rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MY (60) warga Nglegok Kab Blitar ini sangat sangat biadab, sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur.

Ia pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MY.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MY selain dua korban yang telah melapor.

Dalam releasenya Senin (29/3) Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan  dari hasil pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MY  ternyata ada 6 korban  anak anak yang masih di bawah umur, yang rata rata berusia 10 tahun sampai 12 bahkan ada yang berusia 9 tahun.

Di hadapan penyidik MY mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020, sedang MY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan itu di ruang sholat dalam rumahnya, saat korban sedang membeli jajan di warung kelontong di rumahnya.

Adapun modus yang digunakan MY yakni berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban, setelah memastikan rumah sepi MY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan, modus tersangka anak anak yang jadi korbannya ketika membeli di toko milik MY, diajak mengambil uang kembaliannya dalam rumah, saat itulah MY melakukan perbuatanya," terang AKBP Yudhi.

Sementara itu MY mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya, tersangka yang mempunyai 3 orang anak ini mengakui  aksi pencabulan yang dilakukannya itu pernah dipergoki sang istri namun saat itu MY membantahnya.

Diberitakan sebelumnya MY oknum pengurus takmir asal desa Kemloko Kec nglegok Kab Blitar ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Setelah dikembangkan ternyata ada 4 korban lainnya, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah.

"Untuk tersangka MY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. Les

Berita Terbaru

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggelar pasar murah selama Ramadhan 1447 Hijriah secara…

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…