6 Bocah Dicabuli dan Disetubuhi Takmir Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MY, tersangka pencabulan saat ditanyai awak media dalam rilis. SP/Hadi Lestariono
MY, tersangka pencabulan saat ditanyai awak media dalam rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MY (60) warga Nglegok Kab Blitar ini sangat sangat biadab, sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur.

Ia pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MY.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MY selain dua korban yang telah melapor.

Dalam releasenya Senin (29/3) Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan  dari hasil pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MY  ternyata ada 6 korban  anak anak yang masih di bawah umur, yang rata rata berusia 10 tahun sampai 12 bahkan ada yang berusia 9 tahun.

Di hadapan penyidik MY mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020, sedang MY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan itu di ruang sholat dalam rumahnya, saat korban sedang membeli jajan di warung kelontong di rumahnya.

Adapun modus yang digunakan MY yakni berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban, setelah memastikan rumah sepi MY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan, modus tersangka anak anak yang jadi korbannya ketika membeli di toko milik MY, diajak mengambil uang kembaliannya dalam rumah, saat itulah MY melakukan perbuatanya," terang AKBP Yudhi.

Sementara itu MY mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya, tersangka yang mempunyai 3 orang anak ini mengakui  aksi pencabulan yang dilakukannya itu pernah dipergoki sang istri namun saat itu MY membantahnya.

Diberitakan sebelumnya MY oknum pengurus takmir asal desa Kemloko Kec nglegok Kab Blitar ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Setelah dikembangkan ternyata ada 4 korban lainnya, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah.

"Untuk tersangka MY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. Les

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…