Butuh Uang untuk Bayar Gadai Motor, Remaja Bunuh Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TH, remaja pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.
TH, remaja pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Teka-teki kematian mayat yang ditemukan telanjang dengan beberapa luka tusuk yang di lapangan sepak bola Desa Cangkringmalang Pasuruan akhirnya terpecahkan.

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang remaja sebagai pelaku pembunuhan.

Adapun pelaku diketahui bernama Taupik Hidayat (18) kecamatan Kejayan, Pasuruan. Sementara korban bernama Mukhammad Wahyudi alias Yudi (17). korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Motif pelaku membunuh karena ingin mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor dan handphone. Setelah semuanya dijual, uangnya digunakan untuk menebus hutang pelaku," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (29/3/2021).

"Tersangka membutuhkan uang untuk menebus motor Vario miliknya yang digadaikan Rp 2,5 juta," imbuhnya.

Pelaku yang tidak mempunyai uang itu berniat memiliki harta Yudi dengan berpura-pura menjual handphonenya kepada korban senilai Rp 700 ribu.

Setelah transaksi, pelaku mengajak Yudi jalan- jalan dengan mengendarai motor milik korban hingga di daerah Kecamatan Beji.

Pelaku yang sudah berniat membunuh korban mengajaknya masuk ke dalam lapangan sepak bola. Korban yang berteman akrab itu pun hanya ikut saja.

"Pelaku yang mendapat kesempatan langsung mengambil pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkan pisau tersebut sebanyak 9 kali, dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung menggorok leher korban," paparnya.

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku melucuti semua pakaian korban untuk dibuang dan membawa semua barang serta motor korban untuk dijual.

Ketika jasad korban diketahui setelah dua hari pembunuhan di lapangan sepak bola Dusun Selorawan, polisi cukup susah payah menelisik identitas korban yang mulai membusuk dan sidik jarinya sudah rusak.

Namun hasil kerjasama polisi dengan masyarakat, membuat identitas korban terkuak dan kemudian pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (27/3).

"Tersangka kita tangkap saat di sebelah pabrik susu di Kecamatan Kejayan," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menjual motor dan handphone milik korban di kawasan Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan yang kemudian digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikannya.

"Saya jual ke Kampung Sidowayah, dekat kampung saya," kata pelaku.

Pasal yang disangkakan pada TH yakni pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Dan/atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…