Jual Miras di Medsos, Warga Kediri Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kolase kedua tersangka dan barang bukti miras.
Kolase kedua tersangka dan barang bukti miras.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjual minuman keras (miras) melalui media sosial (medsos), AMB  warga Mojoroto Kediri diamankan polisi. Pemuda berusia 29 tahun itu diamankan Satsabhara Polres Kediri Kota, Selasa (30/3/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, bahwa di media sosial Instagram ada yang menjual minuman beralkhohol.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas satsabhara melakukan transaksi kepada akun Instagram Coliday atau tersangka AMB sebanyak 6 botol cocktail dengan cara COD di Jalan Umum Pasar Semen Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

"Tersangka AMB ternyata benar datang di lokasi yang telah disepakati dengan membawa 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merek Coliday isi @470ml dan 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merk Coliday isi @330ml," kata AKP Ni Ketut, Rabu (31/3/2021).

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, sebelumnya satsabhara juga berhasil mengamankan AS (31), warga Desa Jabon, Kabupaten Kediri karena menyimpan 6 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @1.500ml di warungnya.

Menurut AKP Ni Ketut, penangkapan tersangka AS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik AS menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung milik AS, didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.

"Selanjutnya kedua tersangka yaitu AMB dan AS, beserta barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut," ujar AKP Ni Ketut.

Tersangka akan dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 Huruf C Jo G Jo Pasal 25 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 41 Huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…