Satresnarkoba Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras di Mini Bar dan Toko Sembako

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto memimpin langsung operasi pemberantasan minuman keras di wilayah Kecamatan Ujungpangkah pada Jumat (21/2) malam. SP/M Aidid
Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto memimpin langsung operasi pemberantasan minuman keras di wilayah Kecamatan Ujungpangkah pada Jumat (21/2) malam. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Gresik terus berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Satesnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.

Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Satresnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto menggerebek sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "Lapor Kapolres" adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas. Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.

"Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik. grs

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…