Nyabu di Kos, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 2 budak narkoba berinisial DD (61) dan SP (36). Salah satu pelaku yang berinisial DD, mengaku sebagai oknum wartawan di kota Surabaya.

Setelah ditahan dan diinterogasi ternyata oknum tersebut terbukti sebagai pemakai dan penyalahguna narkoba, sehingga keduanya terancam 3 pasal, yakni pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

"Anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan dilakukannya transaksi narkoba jenis sabu. Oleh sebab itu bersama anggota Sat Narkoba menyusun rencana dengan dikerahkannya beberapa anggota di beberapa titik di antaranya di Jalan Kunti dan di daerah Sawahan," kata Satresnarkona AkP Jumbo Qantason saat melakukan release.

Dari keterangan tersangka DD, ia mengkonsumsi narkotika sebanyak lima kali dengan tersangka SP. 

Keduanya mengkonsumsi sabu di dalam kamar kos milik SP. Diketahui tersangka DD membeli narkotika jenis sabu pada hari Selasa (16/2) pada pukul 17.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya.

"Tersangka DD menebus sabu dengan harga 150 ribu," ucap Jumbo.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3,17 gram sabu yang dikemas dalam kotak biskuit.

 

Selama 3 bulan tumpas 54 kasus narkoba

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak main main dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil ungkap sejak Januari sampai Maret 2021. Dari 3 bulan itu Satreskoba menumpas 54 kasus peredaran narkoba. Dari 31 kasus berhasil diungkap, 23 Polsek jajaran

Bahkan para tersangkanya terbilang cukup fantastis. Dari sejumlah kasus total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 74 orang, juga ada 1 pelaku perempuan.

Dalam hal ini Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi menjelaskan, penumpasan narkoba kali ini merupakan program Triwulan Satnarkoba.

“Jadi anggota Satresnarkoba akan betul betul memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari keseluruhan kasus selama 3 bulan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 322 gram,” jelas Wakapolres (Senin 5/5).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Jumbo bahwa anggotanya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Jadi memang dalam program Triwulan kali ini, kami akan semaksimal mungkin untuk memberantas dan menghentikan tindak peredaran narkotika, agar tidak sampai merusak generasi muda,” tandas Jumbo.

Dari keseluruhan kasus tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya strategis dalam menekan penyebaran kasus HIV/AIDS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggencarkan…

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pelayanan kesehatan mata untuk mengurangi angka penderita…

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seiring memasuki puncak musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih panas dan kering, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten…

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Proses pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti yang dilakukan Badan P…

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan T…

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mematangkan implementasi manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan p…