Nyabu di Kos, Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 2 budak narkoba berinisial DD (61) dan SP (36). Salah satu pelaku yang berinisial DD, mengaku sebagai oknum wartawan di kota Surabaya.

Setelah ditahan dan diinterogasi ternyata oknum tersebut terbukti sebagai pemakai dan penyalahguna narkoba, sehingga keduanya terancam 3 pasal, yakni pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

"Anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan dilakukannya transaksi narkoba jenis sabu. Oleh sebab itu bersama anggota Sat Narkoba menyusun rencana dengan dikerahkannya beberapa anggota di beberapa titik di antaranya di Jalan Kunti dan di daerah Sawahan," kata Satresnarkona AkP Jumbo Qantason saat melakukan release.

Dari keterangan tersangka DD, ia mengkonsumsi narkotika sebanyak lima kali dengan tersangka SP. 

Keduanya mengkonsumsi sabu di dalam kamar kos milik SP. Diketahui tersangka DD membeli narkotika jenis sabu pada hari Selasa (16/2) pada pukul 17.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya.

"Tersangka DD menebus sabu dengan harga 150 ribu," ucap Jumbo.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3,17 gram sabu yang dikemas dalam kotak biskuit.

 

Selama 3 bulan tumpas 54 kasus narkoba

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak main main dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil ungkap sejak Januari sampai Maret 2021. Dari 3 bulan itu Satreskoba menumpas 54 kasus peredaran narkoba. Dari 31 kasus berhasil diungkap, 23 Polsek jajaran

Bahkan para tersangkanya terbilang cukup fantastis. Dari sejumlah kasus total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 74 orang, juga ada 1 pelaku perempuan.

Dalam hal ini Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi menjelaskan, penumpasan narkoba kali ini merupakan program Triwulan Satnarkoba.

“Jadi anggota Satresnarkoba akan betul betul memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari keseluruhan kasus selama 3 bulan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 322 gram,” jelas Wakapolres (Senin 5/5).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Jumbo bahwa anggotanya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Jadi memang dalam program Triwulan kali ini, kami akan semaksimal mungkin untuk memberantas dan menghentikan tindak peredaran narkotika, agar tidak sampai merusak generasi muda,” tandas Jumbo.

Dari keseluruhan kasus tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

 

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…