5 Kali Jual Narkotika, Dituntut Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dituntut oleh JPU selama 6 tahun pidana penjara karena telah melanggar hukum dengan menjual narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R  saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya.

Bahwa terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik  berada di rumah Syamsul Arifin Bin Supardi di Burneh Bangkalan Madura yang dihubungi melalui handphone oleh Christian Rotra Setiawan anak dari Agus Citra Budi Setia untuk memesan narkotika jenis extacy logo GTR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat ± 0,82 gram (nol koma delapan puluh dua gram) seharga Rp. 1.140.000.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA a.n Sinta Nur Indah, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke Syamsul bahwa ada pesanan narkotika jenis extacy, kemudian saksi menyiapkan narkotika jenis extacy tersebut dan menyerahkan terdakwa Sinta.

Terdakwa Sinta bersama dengan Syamsul mengendarai mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF menemui Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah bin H Sekar Sumiyad (Alm.), narkotika tersebut dibungkus dalam bungkus rokok Mild Merah yang diserahkan terdakwa Sinta kepada Anugerah.

Hasil pengembangan dari penangkapan Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Kantin dekat area parkir Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo.

Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma bersama anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Sinta saat bersama saksi Syamsul. Dari hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) HP Oppo F3 yang ditemukan di atas meja kantin.

Terdakwa Sinta sudah 5 (lima) kali dalam menjual narkotika jenis extacy meraih keuntungan sekitar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap butirnya.

Namun dari pihak kuasa hukum terdakwa masih keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU. Hal ini kuasa hukum mengajukan pledoi atas kasus narkotika  yang menjerat terdakwa Sinta, selanjutnya sidang akan digelar minggu depan. Pat

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …