5 Kali Jual Narkotika, Dituntut Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dituntut oleh JPU selama 6 tahun pidana penjara karena telah melanggar hukum dengan menjual narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R  saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya.

Bahwa terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik  berada di rumah Syamsul Arifin Bin Supardi di Burneh Bangkalan Madura yang dihubungi melalui handphone oleh Christian Rotra Setiawan anak dari Agus Citra Budi Setia untuk memesan narkotika jenis extacy logo GTR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat ± 0,82 gram (nol koma delapan puluh dua gram) seharga Rp. 1.140.000.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA a.n Sinta Nur Indah, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke Syamsul bahwa ada pesanan narkotika jenis extacy, kemudian saksi menyiapkan narkotika jenis extacy tersebut dan menyerahkan terdakwa Sinta.

Terdakwa Sinta bersama dengan Syamsul mengendarai mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF menemui Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah bin H Sekar Sumiyad (Alm.), narkotika tersebut dibungkus dalam bungkus rokok Mild Merah yang diserahkan terdakwa Sinta kepada Anugerah.

Hasil pengembangan dari penangkapan Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Kantin dekat area parkir Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo.

Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma bersama anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Sinta saat bersama saksi Syamsul. Dari hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) HP Oppo F3 yang ditemukan di atas meja kantin.

Terdakwa Sinta sudah 5 (lima) kali dalam menjual narkotika jenis extacy meraih keuntungan sekitar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap butirnya.

Namun dari pihak kuasa hukum terdakwa masih keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU. Hal ini kuasa hukum mengajukan pledoi atas kasus narkotika  yang menjerat terdakwa Sinta, selanjutnya sidang akan digelar minggu depan. Pat

Berita Terbaru

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…