5 Kali Jual Narkotika, Dituntut Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dituntut oleh JPU selama 6 tahun pidana penjara karena telah melanggar hukum dengan menjual narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R  saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya.

Bahwa terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik  berada di rumah Syamsul Arifin Bin Supardi di Burneh Bangkalan Madura yang dihubungi melalui handphone oleh Christian Rotra Setiawan anak dari Agus Citra Budi Setia untuk memesan narkotika jenis extacy logo GTR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat ± 0,82 gram (nol koma delapan puluh dua gram) seharga Rp. 1.140.000.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA a.n Sinta Nur Indah, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke Syamsul bahwa ada pesanan narkotika jenis extacy, kemudian saksi menyiapkan narkotika jenis extacy tersebut dan menyerahkan terdakwa Sinta.

Terdakwa Sinta bersama dengan Syamsul mengendarai mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF menemui Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah bin H Sekar Sumiyad (Alm.), narkotika tersebut dibungkus dalam bungkus rokok Mild Merah yang diserahkan terdakwa Sinta kepada Anugerah.

Hasil pengembangan dari penangkapan Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Kantin dekat area parkir Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo.

Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma bersama anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Sinta saat bersama saksi Syamsul. Dari hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) HP Oppo F3 yang ditemukan di atas meja kantin.

Terdakwa Sinta sudah 5 (lima) kali dalam menjual narkotika jenis extacy meraih keuntungan sekitar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap butirnya.

Namun dari pihak kuasa hukum terdakwa masih keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU. Hal ini kuasa hukum mengajukan pledoi atas kasus narkotika  yang menjerat terdakwa Sinta, selanjutnya sidang akan digelar minggu depan. Pat

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…