5 Kali Jual Narkotika, Dituntut Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dituntut oleh JPU selama 6 tahun pidana penjara karena telah melanggar hukum dengan menjual narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R  saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya.

Bahwa terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik  berada di rumah Syamsul Arifin Bin Supardi di Burneh Bangkalan Madura yang dihubungi melalui handphone oleh Christian Rotra Setiawan anak dari Agus Citra Budi Setia untuk memesan narkotika jenis extacy logo GTR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat ± 0,82 gram (nol koma delapan puluh dua gram) seharga Rp. 1.140.000.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA a.n Sinta Nur Indah, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke Syamsul bahwa ada pesanan narkotika jenis extacy, kemudian saksi menyiapkan narkotika jenis extacy tersebut dan menyerahkan terdakwa Sinta.

Terdakwa Sinta bersama dengan Syamsul mengendarai mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF menemui Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah bin H Sekar Sumiyad (Alm.), narkotika tersebut dibungkus dalam bungkus rokok Mild Merah yang diserahkan terdakwa Sinta kepada Anugerah.

Hasil pengembangan dari penangkapan Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Kantin dekat area parkir Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo.

Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma bersama anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Sinta saat bersama saksi Syamsul. Dari hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) HP Oppo F3 yang ditemukan di atas meja kantin.

Terdakwa Sinta sudah 5 (lima) kali dalam menjual narkotika jenis extacy meraih keuntungan sekitar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap butirnya.

Namun dari pihak kuasa hukum terdakwa masih keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU. Hal ini kuasa hukum mengajukan pledoi atas kasus narkotika  yang menjerat terdakwa Sinta, selanjutnya sidang akan digelar minggu depan. Pat

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…