5 Kali Jual Narkotika, Dituntut Enam Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik mendengarkan tuntutan yang diberikan JPU Sabetania R di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dituntut oleh JPU selama 6 tahun pidana penjara karena telah melanggar hukum dengan menjual narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4).

Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R  saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menuntut terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun pidana penjara, dikurangi masa kurungan saat penahanan,”ucapnya.

Bahwa terdakwa Sinta Nur Indah Sari Binti Abdul Malik  berada di rumah Syamsul Arifin Bin Supardi di Burneh Bangkalan Madura yang dihubungi melalui handphone oleh Christian Rotra Setiawan anak dari Agus Citra Budi Setia untuk memesan narkotika jenis extacy logo GTR sebanyak 3 (tiga) butir dengan berat ± 0,82 gram (nol koma delapan puluh dua gram) seharga Rp. 1.140.000.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA a.n Sinta Nur Indah, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke Syamsul bahwa ada pesanan narkotika jenis extacy, kemudian saksi menyiapkan narkotika jenis extacy tersebut dan menyerahkan terdakwa Sinta.

Terdakwa Sinta bersama dengan Syamsul mengendarai mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF menemui Christian Rotra Setiawan bersama Anugerah Hasanah Bolkiah bin H Sekar Sumiyad (Alm.), narkotika tersebut dibungkus dalam bungkus rokok Mild Merah yang diserahkan terdakwa Sinta kepada Anugerah.

Hasil pengembangan dari penangkapan Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB di Kantin dekat area parkir Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo.

Maskori Hasan dan Erik Riang Kusuma bersama anggota lainnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Sinta saat bersama saksi Syamsul. Dari hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) HP Oppo F3 yang ditemukan di atas meja kantin.

Terdakwa Sinta sudah 5 (lima) kali dalam menjual narkotika jenis extacy meraih keuntungan sekitar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tiap butirnya.

Namun dari pihak kuasa hukum terdakwa masih keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU. Hal ini kuasa hukum mengajukan pledoi atas kasus narkotika  yang menjerat terdakwa Sinta, selanjutnya sidang akan digelar minggu depan. Pat

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…