2 Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Salah satu pelaku saat menjalani pemeriksaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blora - Petugas gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, dan tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur mengamankan dua pria asal Bojonegoro yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Keduanya bernama Moh Abu Tohir (49) seorang residivis dan Nur Iskandar keduanya warga desa Sumbertleseh, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Awalnya korban bernama Ali Zaenal Abidin warga warga Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan menulis status di akun Facebooknya "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung".

Pada Rabu 31 Maret 2021, korban mendapat inbox melalui messenger dari pelaku dengan akun Facebook bernama Nur Rahmat yang mengatakan, ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA.

Korban yang tergiur kemudian nekat menemui pelaku dengan alamat yang ditentukan, yaitu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada Senin, 5 April 2021 pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Korban dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat. Korban di ajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

Pelaku yang mengaku Nur Hidayah menghubungi temannya bernama Ote untuk melakukan ritual dibawa pohon bambu dekat makam.

Korban diminta memasukan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar. Saking percayanya, menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Singkat cerita pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

"Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya, beserta barang bukti hasil kejahatanya. nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu," ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…