Terkait Reklame Tak Berizin, Pemkot Malang Beri Waktu Sepekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Monumen pesawat suhat di kota malang yang dipasang reklame. SP/PEMKOT MALANG
Monumen pesawat suhat di kota malang yang dipasang reklame. SP/PEMKOT MALANG

i

SURABAYAPAGI, Malang - Kota Malang digegerkan adanya papan reklame yang menempel di monumen pesawat Jalan Soekarno Hatta, dimana harusnya dilarang untuk dipasangi papan reklame. Meski kini telah ditutupi oleh kain, papan reklame tersebut masih terpampang jelas mengitari area taman yang menjadi ikon Jalan Soekarno Hatta.

Terkait izin reklame, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Erik Setyo Santoso ST MT menuturkan, pihak yang bersangkutan hanya mengajukan saja. Perizinan belum diproses, namun pengerjaan sudah selesai. Pihaknya sudah menginformasikan kepada Satpol PP untuk dilihat lebih lanjut.

 “Ini tadi informasi dari Satpol PP, besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilihat prosesnya,” seru Erik Setyo Santoso, di Balaikota, kemarin.

Pihaknya tidak bisa memastikan, karena prosesnya memang panjang, diawali dengan perizinan dan regulasi Pemkot Malang.

“Proses perizinannya ada di Disnaker-PMPTSP. Tahapan perizinan di kami belum dilalui, masih pengajuan, masih periksa kelengkapan,” beber Erik, sapaan akrabnya.

Setelah mengetahui papan reklame ternyata belum memiliki izin, sikap tegas pun diambil oleh Pemerintah Kota Malang.  Kepala Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso mengancam akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut apabila si pemasang reklame tidak bisa menuntaskan izinnya dalam waktu sepekan.

"Saya berikan waktu satu minggu untuk selesaikan IMB. Kalau tidak, nanti pasti kita tindak, dengan bongkar itu. reklame," ucapnya,Kamis (8/4).

Pria yang akrab disapa Soni tersebut mengatakan, bahwa berkaitan dengan kasus ini pihaknya masih melakukan kajian berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 pasal 38 menyebutkan, bahwa monumen pesawat yang berada di Jalan Soekarno Hatta dilarang untuk dipasangi papan reklame.

Sedangkan di Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015 Kota Malang, Soni mengatakan, bahwa Monumen Pesawat di Suhat merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua, yang artinya RTH bersyarat.

"RTH yang bersyarat, yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame. Lah sekarang memang masih saya cari IMB nya prosesnya sampai seberapa, kalau belum ya sudah nanti dihentikan dulu," terangnya.

Soni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihaknya juga memerintahkan, agar menutup sementara papan reklame tersebut sampai selesainya terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

"Saya minta supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB-nya harus terbit. Kapan IMB terbit, saya beri batasan waktu satu minggu," pungkasnya

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji enggan memberikan banyak komentar. Karena iya kurang tahu adanya kejadian tersebut. Namun, Ia memastikan apabila reklame tersebut melanggar aturan, lebih baik dibongkar.

"Gak ada laporan ke saya. Saya baru tahu ini. Kalau itu melanggar semua aturan, ya bongkar," tandasnya. Rabu (7/4) lalu. na

Berita Terbaru

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengefektifkan pemadaman kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang sempat terbakar hebat, saat ini Balai Besar Taman…

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti persoalan sebanyak enam kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten…

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo kini mulai menemui titik terang. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui berbagai program pembangunan yang inklusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus berkomitmen memperkuat…

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten…

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi ratusan pelaku usaha,…