Terkait Reklame Tak Berizin, Pemkot Malang Beri Waktu Sepekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Monumen pesawat suhat di kota malang yang dipasang reklame. SP/PEMKOT MALANG
Monumen pesawat suhat di kota malang yang dipasang reklame. SP/PEMKOT MALANG

i

SURABAYAPAGI, Malang - Kota Malang digegerkan adanya papan reklame yang menempel di monumen pesawat Jalan Soekarno Hatta, dimana harusnya dilarang untuk dipasangi papan reklame. Meski kini telah ditutupi oleh kain, papan reklame tersebut masih terpampang jelas mengitari area taman yang menjadi ikon Jalan Soekarno Hatta.

Terkait izin reklame, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Erik Setyo Santoso ST MT menuturkan, pihak yang bersangkutan hanya mengajukan saja. Perizinan belum diproses, namun pengerjaan sudah selesai. Pihaknya sudah menginformasikan kepada Satpol PP untuk dilihat lebih lanjut.

 “Ini tadi informasi dari Satpol PP, besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilihat prosesnya,” seru Erik Setyo Santoso, di Balaikota, kemarin.

Pihaknya tidak bisa memastikan, karena prosesnya memang panjang, diawali dengan perizinan dan regulasi Pemkot Malang.

“Proses perizinannya ada di Disnaker-PMPTSP. Tahapan perizinan di kami belum dilalui, masih pengajuan, masih periksa kelengkapan,” beber Erik, sapaan akrabnya.

Setelah mengetahui papan reklame ternyata belum memiliki izin, sikap tegas pun diambil oleh Pemerintah Kota Malang.  Kepala Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso mengancam akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut apabila si pemasang reklame tidak bisa menuntaskan izinnya dalam waktu sepekan.

"Saya berikan waktu satu minggu untuk selesaikan IMB. Kalau tidak, nanti pasti kita tindak, dengan bongkar itu. reklame," ucapnya,Kamis (8/4).

Pria yang akrab disapa Soni tersebut mengatakan, bahwa berkaitan dengan kasus ini pihaknya masih melakukan kajian berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 pasal 38 menyebutkan, bahwa monumen pesawat yang berada di Jalan Soekarno Hatta dilarang untuk dipasangi papan reklame.

Sedangkan di Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015 Kota Malang, Soni mengatakan, bahwa Monumen Pesawat di Suhat merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dua, yang artinya RTH bersyarat.

"RTH yang bersyarat, yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk iklan, untuk reklame. Lah sekarang memang masih saya cari IMB nya prosesnya sampai seberapa, kalau belum ya sudah nanti dihentikan dulu," terangnya.

Soni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihaknya juga memerintahkan, agar menutup sementara papan reklame tersebut sampai selesainya terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

"Saya minta supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB-nya harus terbit. Kapan IMB terbit, saya beri batasan waktu satu minggu," pungkasnya

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji enggan memberikan banyak komentar. Karena iya kurang tahu adanya kejadian tersebut. Namun, Ia memastikan apabila reklame tersebut melanggar aturan, lebih baik dibongkar.

"Gak ada laporan ke saya. Saya baru tahu ini. Kalau itu melanggar semua aturan, ya bongkar," tandasnya. Rabu (7/4) lalu. na

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…