Kendalikan Transportasi Mudik, Dishub Jatim Siap Jalankan Instruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.SP/ disk
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.SP/ disk

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) pengendalian moda transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.

"Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, di Surabaya, Senin (12/4).

Telah disebutkan dalam peraturan tersbut, bahwa seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasional, tapi tetap ada yang dikecualikan.

Dia menjelaskan pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021.

Pada peraturan menteri juga terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," ucap Nyono.

Sesuai peraturan menteri, lanjut dia, pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

"Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas COVID-19," kata dia.

Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

Pihaknya menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk melakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi maupun arus bepergian orang.

"Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," kata dia.tr/cr2/na

Berita Terbaru

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…