Kendalikan Transportasi Mudik, Dishub Jatim Siap Jalankan Instruksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.SP/ disk
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.SP/ disk

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) pengendalian moda transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Menindak lanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku siap dan menjalankan aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik saat Lebaran.

"Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, di Surabaya, Senin (12/4).

Telah disebutkan dalam peraturan tersbut, bahwa seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasional, tapi tetap ada yang dikecualikan.

Dia menjelaskan pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021.

Pada peraturan menteri juga terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," ucap Nyono.

Sesuai peraturan menteri, lanjut dia, pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

"Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas COVID-19," kata dia.

Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

Pihaknya menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk melakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi maupun arus bepergian orang.

"Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," kata dia.tr/cr2/na

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…