Pasangan Selingkuh Pakai Sabu sebelum Berhubungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021). 
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021). 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Polres Magetan menggelar konferensi pers mengungkap hasil  Operasi Pekat Semeru 2021. dari sekian banyak kasus yang diungkap, ada yang menarik.

Polres Magetan mengamankan dua orang yang merupakan pasangan selingkuh karena memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Marjoko (35)warga Panekan, Magetan dan Poniti alias Elvi (23) warga Blitar.

“Dua tersangka pemakaian narkoba ada dua yang diduga merupakan pasangan selingkuh pria dan wanita. Mereka kedapatan membawa paket sabu saat ada razia,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021).

Hal yang menarik dalam kasus ini, setelah polisi mendapati keterangan dari para tersangka. Mereka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah gairah dalam bercinta.

“Kalau pengakuannya untuk menambah gairah seksual. Saat ditangkap mereka kedapatan membawa 0.48 gram sabu,” katanya. 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo menyebut bahwa pasangan selingkuh tersebut hanya pemakai. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang baru dikenal melalui Facebook.

“Mereka memberi dari seseorang yang kenal di Facebook. Ancaman hukum sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Dodik.

 

 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…