Pendeta Cabul, Nikmati Hukuman 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendeta Hanny Layantara yang di dakwa kasus pencabulan.
Pendeta Hanny Layantara yang di dakwa kasus pencabulan.

i

 

Hanny Layantara, Dijuluki Pendeta Raja Tega. Pengelola Happy Family Center (HFC) Surabaya ini tega Cabuli Anak Sahabatnya di Dalam Gereja. Persahabatannya sudah Seperti Keluarga

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hukuman untuk pendeta Hanny Layantara, yang cabuli putri pengusaha ekspedisi Andy Wiryanto, ditingkat kasasi malah diperberat menjadi 132 bulan penjara (11 tahun). Ini indikasi pendeta keturunan Tionghoa kelahiran Kupang, menikmati hidup dalam penjara selama 132 bulan. Praktis sampai tahun 2031, ia tidak bisa berkhotbah di gereja luar penjara. Kecuali ia mendapat remisi. Teman-temannya menilai Hanny, bukan berkarakter pengkhotbah, tapi perusak masa depan anak perempuan Andy Wiyanto Ong, sahabat sekaligus pendana terbesar gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya.

Dengan putusan Kasasi, upaya pendeta Hanny Layantara untuk lepas dari jeratan vonis bui 120 bulan (10 tahun) dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gagal total.

Malahan, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahmakah Agung, hukuman pendeta yang kerap tampil dendy dan mewah semasa menjadi pendeta, diperberat 12 bulan. Ternyata, semua tingkatan pengadilan menilai perbuatan Hanny tidak sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. sebagaimana diumumkan melalui situs resmi MA dengan nomor register 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.  "Tolak," demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 132 bulan (11 tahun) pidana penjara, atau lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang digedok pada 21 September 2020.

"Alhamdulillah, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (12/4/2021).

Pria yang selama jadi pendeta berpakaian perlente dan bermobil mewah, terbukti mencabuli salah satu jemaat yang juga putri dari penyandang dana gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, tempat dimana sehari-hari berkhotbah sebagai pendeta. Hanny Layantara, yang menjadi terdakwa, terbukti telah mencabuli Irene Wiryanto, anak dari Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada. Andy adalah eksportir terkenal Surabaya. Pria yang berkantor di Jalan Waspada Surabaya, dikenal pendana gereja tempat Pendeta Hanny mencari nafkah.

Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya.

Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Bagi Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Surabaya, lanjut Martin Ginting, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat dalam bekerja mengadili perkara-perkara berskala besar.

"Ini ungkapan perasaan suka cita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA. Putusan tersebut menambah semangat kerja kami dalam mengadili perkara-perkara skala besar lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, pada putusan banding di PT, juga upaya banding pendeta Hanny gagal. Tiga majelis hakim yang diketuai Siswandriyono dan dua hakim anggota, Permadi Widhiyanto, Prim Fahrur Rozi, pada 21 September 2020, memperberat hukuman pendeta Hanny menjadi 132 bulan pidana penjara. Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Tak hanya memperberat, majelis hakim PT Surabaya juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara. "Dan denda Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan," tulis putusan itu.

Terpisah, Jefry Simatupang, penasihat hukum Hanny Layantara saat masih di tingkat PN Surabaya, mengaku sudah tidak menjadi kuasa dari pendeta HFC Surabaya ini. “Wah sudah lama bukan aku lagi (kuasa hukumnya). Jadi tidak berkomentar,” jawab singkat.

Sedangkan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim Rista Erna, mengaku masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. Namun dirinya mengaku sudah melihat putusan dari website. “Meski begitu, kami belum terima salinan putusan mas. Jadi ditunggu saja, khan baru kemarin putusannya,” jawab singkat jaksa Rista, kepada Surabaya Pagi, Senin (12/4/2021). bd/erk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…