Dilarang Tarik Sumbangan Dijalanan, Jika Tak Ada Izin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Semua bentuk sumbangan harus berizin. Lembaga, badan, atau kepanitiaan yang mengumpulkan sumbangan harus mendapat izin tertulis. SP/DOC SP
Semua bentuk sumbangan harus berizin. Lembaga, badan, atau kepanitiaan yang mengumpulkan sumbangan harus mendapat izin tertulis. SP/DOC SP

i

Legislator Surabaya Minta Pemkot Bersikap Tegas

SURABAYAPAGI,Surabaya - Saat ini aktivitas dengan dalih menarik bantuan untuk bencana alam atau bantuan lain semakin banyak dijalanan. Mereka ada yang menggunakan pengeras suara dan menengadahkan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan.  Adanya kegiatan bantuan sosial ini dilarang, jika dilaksanakan secara ilegal atau tidak memiliki izin.

Maka dari itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mendesak agar Pemkot Surabaya lebih tegas dalam menyikapi bantuan sosial jalanan ini . "Jika kedapatan ada yang turun jalan sambil menyodorkan bantuan kemanusiaan, Satpol PP silakan menertibkan. Menarik sumbangan di jalanan tanpa izin itu dilarang," tegas Khusnul, Rabu (14/4).

Sebagiamana Perwali 55/2017 tentang Tata Cara Pengumpulan Sumbangan di Surabaya, semua bentuk sumbangan harus berizin. Lembaga, badan, atau kepanitiaan yang mengumpulkan sumbangan tersebut harus mendapat izin tertulis. 

Jika untuk bantuan dan kesejahteraan sosial maka izin harus tertulis melalui Dinas Sosial (Dinsos). Kalau sumbangan untun bencana alam maka harus mendapat izin tertulis Badan Penanggulangam Bencana (BPB) dan Perlindungaan Masyarakat (Linmas).

Panitia atau lembaga pengumpul bantuan harus berizin. Izin tertulis itu harus mencantumkan aktitivaa pengumpulan bantuan itu berlangsung dimana, sampai kapan, raihan sumbangan hingga penyaluran bantuan bagaimana. 

Khusnul melihat fenomena saat ini masih banyak pengumpulan bantuan sosial di jalan-jalan. Harus dipastikan sebelum turun jalan mengajukan izin dulu. Jika diizinkan tentu tidak perlu dipersoalkan. 

Tidak hanya penggalannya dana bantuan bencana di jalanan, kepanitiaan sumbangan saat Ramadan begini marak. Ada yang menyebar di kampung-kampung. Khusnul meminta warga peka dan mengecek apakah mereka mengantongi izin atau tidak. tn/na

Berita Terbaru

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…