Dosen Unej Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala UPPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

i

SURABAYAPAGI, Jember -  Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur resmi menetapkan RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej), menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni kepada keponakannya sendiri.  Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun. Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara. Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan oknum dosen Unej RH sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski dihubungi berkali-kali.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.

Oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.na

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…