SURABAYAPAGI,Surabaya - Persoalan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo di Surabaya masih saja belum selesai. Namun, nasib sekitar 48.000 persil Surat Ijo ini akan ditentukan penyelesaiannya pada pertemuan Pemkot Surabaya dan Kementerian yang digelar di Kantor DPD sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, muncul opsi solusi atas tanah peninggalan Belanda itu untuk dihapuskan. Namun jadi tidaknya penghapusan itu sangat bergantung pertemuan Pemkot Surabaya, Kementerian Agraria, dan DPD RI siang ini.
Baca Juga: BMKG: Suhu 35,4 Celsius di Surabaya, Sampai Agustus
"Sekarang kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait akan berjuang maksimal. Jika memungkinkan penghapusan Surat Ijo, kenapa tidak," ucap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kamis (15/4).
Wawali Cak Ji didampingi Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Perlangkapan, dan Bagian Hukum akan memberi perhatian khusus untuk penyelesaian surat Ijo.
Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir 1.182 Rekening Penunggak Pajak
Surat Ijo adalah dokumen, bukan sertifkat tanah. Namun pemilik surat Ijo berhak menempati lahan dan bangunan turun temurun itu.
Meski bukan sertifikat namun mereka wajib membayar PBB juga retribusi. Warga pemegang surat Ijo getol meminta penghapusan surat Ijo menjadi hak milik.
Baca Juga: Peringkat ke-4 Piala Asia U-23, Pj Gubernur Adhy Bangga Semangat Skuad Timnas Garuda Muda Indonesia
Informasinya, DPD RI sudah mengawali pertemuan daring dengan Pemkot. "Semangat kami adalah memberikan solusi terbaik untuk warga Kota Surabaya. Termasuk opsi penghapusan Surat Ijo. Namun semua harus diputuskan matang terutama terkait konsekuensi hukum," kata Cak Ji.na
Editor : Mariana Setiawati