Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Terapkan GeNose C-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GeNose C-19 sebagai salah satu alternatif persyaratan bepergian untuk calon penumpang kapal. SP/SAMMY MANTOLAS
GeNose C-19 sebagai salah satu alternatif persyaratan bepergian untuk calon penumpang kapal. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, resmi menerapkan alat tes berbasis hembusan nafas atau GeNose C-19 sebagai salah satu alternatif persyaratan bepergian untuk calon penumpang kapal.

Resminya penggunaan alat tes ini, berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Sabtu (17/04/2021) kemarin.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dan berkoordinasi dalam mewujudkan penggunaan alat tes GeNose C-19 di sektor transportasi laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo pada gelaran Launching GeNose di Pelabuhan Tanjung Perak.

Lebih lanjut Agis menyampaikan, penggunaan alat tes GeNose C-19 tersebut sebagai wujud dari salah satu upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, khususnya dalam hal ini melalui transportasi laut.

Alat tes GeNose C-19 sendiri dianggap sangat efektif dan efisien dalam mendeteksi virus covid-19 dengan keakuratan yang cukup tinggi dalam waktu yang singkat. Disamping itu, alat tersebut juga merupakan karya anak bangsa Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, alat tes GeNose C-19 ini merupakan hasil karya anak bangsa, yang dikembangkan oleh para peneliti dari UGM. Alat tes ini diklaim memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat. Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit untuk mengetahui hasil tes, apakah positif atau negatif Covid-19," katanya

Perlu diketahui, penggunaan alat tes berbasis hembusan nafas pada sektor transportasi laut sendiri, telah dimulai sejak peluncuran pertama di Pelabuhan Tanjung Priok pada awal April lalu.

Disisi lain, penggunaan GeNose sebagai salah satu persyaratan penumpang kapal telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ke depan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus meresmikan penggunaan GeNose di pelabuhan-pelabuhan penumpang yang ada di Indonesia.

"Selanjutnya, direncanakan untuk dilanjutkan pada Pelabuhan Utama yang lain, dan tentunya diharapkan dapat diterapkan juga pada pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Koordinator KKP Kelas I Surabaya Wilayah Tanjung Perak dr. Diah Tjahjana menjelaskan, penggunaan GeNose sebagai syarat keberangkatan penumpang kapal hanya berlaku selama 1×24 jam atau 1 hari saja.

"Sudah resmi dipakai penumpang kapal, asal hasil tesnya negatif," kata dr. Diah Tjahjana

Mengenai biaya, penumpang cukup merogoh kocek sebesar Rp30 ribu untuk sekali tes GeNose C-19. Layanan tes GeNose akan langsung dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sesuai dengan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

1.Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2.Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Masih dari SE 25, syarat antigen dan GeNose sebagai keberangkatan sendiri, tidak berlaku bagi para Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau, antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Berikutnya penggunaan tersebut tidak berlaku juga bagi Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun juga tidak berlaku.

Karena deteksinya berbasis hembusan nafas, diharapkan penumpang kapal yang akan melakukan pemeriksaan bebas covid-19 dengan GeNose memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah tidak merokok sebelum pemeriksaan dilakukan.

"Penumpang tidak diperbolehkan merokok, makan, dan minum selama 30 menit sebelum tes. Itu perlu diterapkan untuk keakuratan pemeriksaan," pungkasnya. sem

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…